Sibolga TrikNews co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jln. Lintas Sibolga – Padang Sidempuan, Minggu, (30/06/24).
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan,
pada Hari Minggu, 30 Juni 2024, sekitar Jam 14:45 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H melakukan Penyelidikan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jln. Lintas Sibolga – Padang Sidempuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penindakan terhadap Penyalahgunaan Narkotika tepatnya dilakukan Satres Narkoba Polres Sibolga di samping Basarnas, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sekitar Jam 14:45 WIB.
Menindak lanjuti target yang sudah di amankan, melalui pengembangan di lapangan ternyata pelaku berinisial MRZ Alias J (31), Warga Jln. Kampung Kelapa Dua, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah dilakukan Penggeledahan badan, ditemukan Empat Paket Sabu dengan Berat Total Netto 1,19 Gram yang diselipkan di dalam jaket berwarna coklat yang dikenakan Pelaku. Selain itu, ditemukan uang tunai sejumlah Rp 34.000 dan satu potongan plastik merah, semua Barang Bukti (BB red) tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya.
Pelaku dan Barang Bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sibolga dalam memberantas Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Polres Sibolga mengimbau Masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait Penyalahgunaan Narkotika.
Atas kepemilikan barang terlarang berupa sabu inisial MRZ alias J telah melanggar UU Narkotika dengan bunyi, setiap orang tampa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Gol I jenis buka tanaman (Sabtu) sebagai yang dimaksud dalam pasal 114 ayat(1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara.
(Rimember).