BerandaDaerahDiduga Ratusan Kapal Pukat Trawl Hancurkan Biota Laut di Perairan Sibolga-Tapteng

Diduga Ratusan Kapal Pukat Trawl Hancurkan Biota Laut di Perairan Sibolga-Tapteng

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Sarudik) TrikNews.co – Ilegal Fishing atau Pukat trawl dan nama lainya yang tren di perairan Barat Sumatera Utara (Sumut) adalah Pukat Harimau masih banyak beroperasi di kawasan pantai barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bak tidak tersentuh Hukum.

Tak Tanggung-tanggung, melihat dari maraknya pukat harimau yang ada di perairan Barat Sumatera Utara bentuk dari pembiaran untuk menghancurkan kelestarian Laut di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Secara hukum, alat tangkap Pukat Harimau telah dilarang sejak tahun 1985 melalui Keppres No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl/Pukat Hela di Tutorial Laut Negara Republik Indonesia.

Sejatinya, pengusaha tak mau tahu soal kondisi laut seperti apa, penyedia hanya tahunya untung dan abaikan larangan pemerintah menteri kelautan.

“Meraup keuntungan dengan cara curang praktik penangkapan ikan dan spesies lainnya dengan menjaring hingga ke dasar laut dengan tidak mengikuti aturan,” kata Ikmad.

Sambung Ikmad, aturan tersebut munculkan atas dasar pertimbangan yang matang dari berbagai pihak, pelarangan ini bukan tampa dasar, pro-kontra ini atas dasar berbagai konflik besar antara nelayan tradisional dengan kapal trawl.

Walau larangan pengoperasian Pukat Trawl sudah berkumandang, ternyata perairan Laut Barat Sumut diduga dengan jumlah ratusan kapal pukat trawl asal Sibolga-Tapteng yang bebas beroperasi.

Hal ini diungkapkan oleh Pemerhati nelayan tradisional, Ikhmad Lubis ketika ditemui oleh awak media di kediamannya baru-baru ini.

“Kalau kisarannya itu mencapai 60 lebih kapal yang besar dan ada ratusan untuk kapal kecil dan itu ada di Sibolga,” jelas Ikmad

Kendati kata Ikmad, bukan laut yang ada di Sibolga-Tapteng saja yang dirusak, tetapi daerah lain juga kenak imbasnya, seperti itu !, selagi itu masih perairan Indonesia itu sudah jelas ada aturannya.

Tambah Ikmad, kalau sudah begini berarti Pengusaha sudah mengangkangi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 terlihat bebasnya tambat ataupun bongkar hasil diduga pukat harimau di gudang ikan tangkahan Manullang atau gudang Sabena.

Menurut Ikhmad, merajalelanya pukat Trawl ini akibat ketakutan dari nelayan kecil apabila ambil tindakan sendiri akan dibayangi oleh jerat hukum pidana.

“Kejadian tahun 2001, sampai 12 unit dibakar oleh Masyarakat. Belakangan inilah, trawl si Manullang dibakar, ya kena juga Masyarakat, ya ditangkap oleh Airud,” kata Pria yang juga Mantan Ketua KNTM Sibolga ini.

Nelayan tradisional lokal diminta untuk bergerak karena tidak ada yang akan peduli kelestarian biota laut di Pantai Barat Sumatera ini kecuali Masyarakat itu sendiri.

“Kasarnya, saya seorang Pemimpin Instansi. Ini bukan daerah saya, setelah 2-4 tahun habis masa jabatan, saya pindah bawa koper pulang. Mau jadi apa pun disini terserah, karena bukan kampung saya ini itulah contohnya,” Tutup Ikmad.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img