Humbahas, Triknews.co,- Pasca dilakukan pelantikan oleh KPU Kabupaten melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan atau Desa pada, Senin (24/6/2024) Seluruh petugas Pantarlih akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap data pemilih di masing-masing TPS.
Petugas Pantarlih Siap Disebar Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada Humbang Hasundutan. Dalam melaksanakan tugas coklit, petugas Pantarlih harus melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU setelah dirangkum dalam buku panduan Pantarlih.
Namun sebelum melaksanakan tugas, petugas Pantarlih harus mengecek dan menerima kelengkapan alat kerja berjumlah delapan diantaranya :
1. Formulir model A-Daftar Pemilih 2. Formulir model A- Potensial Daftar Pemilih 3. Formulir model A-Tanda bukti terdaftar 4. Formulir A-sticjer coklit 5. Formulir model A-Laporan hasil coklit 6. Atribut Pantarlih (Rompi, Topi, Tanda Pengenal) 7.Alat Tulis (pensil, ballpoint, penggaris, map plastik) 8. Buku Kerja Pantarlih
Pantarlih juga harus dapat berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW dengan sebutan lain dengan menjaga etika kerja penyelenggara pemilihan.
1. Melakukan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) Data Pemilih Mengisi formulir coklit, menandatangani dan menempel sticker coklit serta mengisi laporan Coklit. 2. Melaporkan hasil coklit secara berkala kepada PPS.
Tata Cara Coklit, Pantarlih mendatangi rumah pemilih Memakai tanda pengenal dan atribut serta menyapa pemilih dengan ramah
Memperkenalkan diri, Meminta waktu kesediaan pemilih dalam waktu coklit. Membacakan serta menunjukan nama pemilih dan anggota keluarga yang tercantum dalam formulir A – daftar pemilih
Meminta kepada pemilih dan anggota keluarga untuk menunjukan e-KTP/KK/biodata/IKD. Mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada e-KTP
Memberikan 1 lembar formulir A- tanda bukti coklit kepada pemilih yang telah di coklit, dan 1 lembar sebagai arsip Pantarlih
Menempelkan sticker coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga Mencatat laporan berkala pelaksanaan coklit setiap 7 hari kedalam buku kerja Pantarlih
Mencatat hasil coklit kedalam laporan model A-hasil coklit, setelah seluruh pelaksanaan coklit berakhir berdasarkan : formulir A-daftar pemilih hasil coklit dan model A daftar potensial pemilih hasil coklit.
Menyampaikan laporan hasil coklit kepada PPS berupa berita acara serah terima hasil coklit, formulir model A-daftar pemilih hasil coklit, formulir model A-daftar pemilih potensial hasil coklit, formulir model A-Laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih Itulah ulasan mengenai tugas dan tata cara coklit pada Pilkada 2024. (Jrs)