Langkat, (Triknews.co) – Dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan anggaran keuangan Pemerintah/BUMN/BUMD tidak dapat terlepas dari akutansi administrasi yang akuntabel, dan juga tidak dapat terlepas dari management pengelolaan inventarisasi asetnya, karena hal tersebut adalah merupakan salah satu indikator terpenting dalam penilaian akuntabilitas pelaksanaan Pemerintahan tersebut, Senin (24/06/24).
Peristiwa pada tahun 2024 dimana Kementerian Lingkungan hidup RI (KLHK) menganugerahkan piala adipura kepada Pemkab Langkat, yang atas penganugerahan tersebut pantas membuat rasa bangga masyarakat Kabupaten Langkat khususnya PJ Bupati Langkat H.Syah Afandin, SH dan HM. Faisal Hasrimy, Ap, M.Ap, Kadis lingkungan hidup dan kehutanan M. Harmain, SSTP,., M.Ap, serta Asisten II Ekbang Sos H.Sukhyar Mulyamin, S.Sos., M.Si.
Semangat dan rasa bangga akibat mendapatkan Piala adipura tahun 2023 dari kementerian LHK RI tersebut diekspresikan prematur Pejabat terkait di Kabupaten Langkat dengan menganggarkan kegiatan Pembangunan Tugu adipuranya pada APBD Kabupaten Langkat Tahun 2023, demikian penuturan Ketua DPD LSM Gerakan anti korupsi dan penyelamatan aset Negara (GAKORPAN) Sumut Rosen jaya Sinaga, S.Sos pada hari Senin, 24 Juni 2024 di kantin Kejatisu.
Bapak Rosen Jaya Sinaga, S.Sos juga mengkritisi kajian teknis dan logisnya penganggaran dan penentuan titik lokasi kegiatan pembangunan Tugu adipura tahun 2023 tersebut, yang beliau nilai syarat dengan pelanggaran-pelanggaran.
“Penganggarannya yang dinilai prematur dan doble cost item kegiatan, koordinasi dengan pihak Bank Sumut atas penghilangan fungsi Promosi tugu Bank Sumut tersebut diduga tidak dilakukan, dan hal-hal dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya”, ucapnya.
Beliau juga menuturkan bahwa tugu Bank Sumut yang ada di bundaran simpang jalan Perintis kemerdekaan Stabat tersebut dibangun sekitar pada tahun 2017 yang pembangunannya didanai dengan dana partisipasi/CSR Bank Sumut.
“Artinya, semua yang menyebabkan terjadinya pengeluaran keuangan Bank Sumut atas pembangunan tugu Promosi Bank Sumut tersebut, Bank Sumut normatifnya pasti menginventarisasi tugu tersebut sebagai aset Promosi Bank Sumut, yang sesuai aturannya bila ada aset yang akan dihapus bukukan dari buku inventaris aset, normatifnya harus ada berita acara penghapusan nilai aset tersebut”, tuturnya.
Ketika jauh hari sebelumnya sekitar bulan Mey 2024 awak media Triknews.co telah mengkonfirmasi berkaitan dengan permasalahan dalam pembangunan tugu adipura tersebut kepada Sekda Langkat H.Amril, S.Sos., M.Ap, melalui komunikasi WhatsApp secara berulang kali, namun pak Sekdanya tidak pernah menjawab dan mengangkat telponnya.
Untuk menelusuri permasalahan penghilangan fungsi Promosi Bank Sumut pada tugu yang di bundaran simpang jalan Perintis kemerdekaan Stabat Langkat tersebut, wartawan Triknews.co mendatangi Kantor Pusat Bank Sumut Medan untuk mengkonfirmasikan hal tersebut.
Wartawan Triknews.co mengapresiasi atensi reaktif dari pihak Humas kantor pusat Bank Sumut tersebut, dimana Bapak Rony (bagian aset) di kehumasan kantor pusat Bank Sumut Medan dengan responsif mendatangi wartawan Triknews.co yang sedang menunggu di loby kantor tersebut. Dari hasil konfirmasi dengan pak Rony yang memberi keterangan bahwa sampai saat ini informasi dan koordinasi terkait dengan penghilangan fungsi Promosi tugu Bank Sumut yang di bundaran simpang jalan Perintis kemerdekaan Stabat Langkat tersebut belum diketahui/tersampaikan ke kantor pusat Bank Sumut Medan. (Hsb)