Sibolga (Ketapang) TrikNews.co – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024.
Adapun korban dari pelaku atas nama Jumadi Aceh (27), warga Jln. Ketapang Gg. Senggol, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, yang berstatus sebagai Pelajar/Mahasiswa.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban yang berstatus masih pelajar melaporkan curat pada tanggal 12 Maret 2024, dengan surat Laporan Polisi dengan Nomor LP / B / 45 / III / 2024 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 12 Maret 2024, menjadi Dasar Pengungkapan Kasus ini.
Dalam operasi yang digelar Tim Opsnal Sat Reskrim polres Sibolga berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 17 Juni 2024 sekitar Jam 18.30 WIB di Jln. Ketapang, Gg. Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Setelah berhasil di bekuk, ternyata tersangka yang berinisial LS Alias L (35), Status buruh harian lepas, warga Jln. Ketapang, Gg. Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Dari pengamanan tersangka Personil Polres Sibolga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa, Satu buah kotak handphone merek Infinix NOTE 30, Satu unit handphone merek Infinix NOTE 30 warna biru dengan nomor IMEI1: 356785877064325 dan nomor IMEI2: 35678587706433.
Pengungkapan Kasus Curat di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH.
Setelah diinterogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan kini pelaku serta Barang Bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus ini menunjukkan kesigapan dan Profesionalisme Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum mereka, dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024.
(Rimember)