Pancur Batu, (Triknews.co) – Dalam rangka menyediakan penyuluhan hukum kepada Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsoaran untuk mengadakan Penyuluhan Hukum kepada 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pancur Batu yang masih berstatus Tahanan, Rabu, 19 Juni 2024.
Bertempat di ruang Sidang Lapas Pancur Batu, kegiatan ini diikuti langsung oleh Kasie Binadik, Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi, Sehat Sembiring, staf registrasi dan 5 orang pihak LBH Parsoaran.
Kasie Binadik, Jamerlan Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar Warga Binaan yang masih berstatus Tahanan dapat memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan hukum terutama bagi warga binaan yang kurang mampu.
Hal tersebut sesuai dengan undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang implementasi dari “Negara Hadir” melalui bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran dan strategis Kementrian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pemerintahan.
Pihak LBH Parsoaran juga mengatakan, “Kami berharap kepada warga binaan khususnya yang sedang berhadapan dengan hukum agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik”, ucap Aldoin Sibarani.
Aldoin menambahkan bahwa tujuan dari penyuluhan ini memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Melalui kegiatan ini, hak bantuan hukum kepada Warga Binaan diharapkan dapat terwujud, sehingga kesetaraan hukum dan keadilan bagi warga binaan dapat terpenuhi. (DM)