BerandaUncategorizedPukat Trawl Masuk Zona Nelayan Tradisional, Jangan Kejadian Tahun 90 Terulang Kembali

Pukat Trawl Masuk Zona Nelayan Tradisional, Jangan Kejadian Tahun 90 Terulang Kembali

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Maraknya daya tangkap ikan yang merusak Biota Laut Baru-baru ini piral di media sosial di tanggapi berbagai cibiran dari Nelayan Kecil di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut).

Kemarahan para nelayan kecil bukannya tidak beralasan. Minimnya hasil nelayan kecil menjadi faktor atas kekesalan para nelayan kecil yang di akibatkan kapal yang dilarang beroperasi sesuai Putusan Permen Kelautan yakni Pukat Trawl bebas beroperasi di Laut Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelarangan alat tangkap Pukat Trawl yang bisa di sebut di Kabupaten Tapanuli Tengah dengan (Pukat Harimau) yang tidak ramah lingkungan buka tidak mendasar. Pelarangan beroperasinya Pukat Trawl berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017.

Maraknya Pukat Trawl yang kini melenggang tanpa ada hambatan di Laut Kabupaten Tapanuli Tengah berimbas kepada nelayan kecil dengan daya tangkap ikanya memakai daya tangkap ikan tradisional menjadi minim penghasilan. Ketegori nelayan tradisional termasuk Pemancing Ikan, Bagan Pancang, penjaring Banam, dan banyak lagi jenis daya tangkap tradisional lainya yang menjadi kenak imbasnya atas bebeasnya Pukat Trawl dengan daya tangkap tidak ramah lingkungan.

Tak jarang Pukat Trawl melakukan aksinya di Zona nelayan kecil. menurut salah satu nelayan yang berhasil di wawancara beberapa media.

“Gimanalah nelayan kecil ini bisa mendapatkan hasil, kalau Pukat Harimau itu masih beroperasi di Laut Tapteng ini,” Ucap bermarga Pasaribu itu Senin (17/06/24).

Sabungnya menjelaskan, tau bapak gimana cara pukat harimau itu beroperasi. Itu daya tangkapnya sangat menghancurkan tempat ikan beregenerasi, sebab, jaring mereka itu di tarik pakai kapal besar itu, lalu ada alat yang namanya kalau tidak salah palung, itulah yang menghancurkan dasar laut. Jangankan ikan, karang di dasar laut saja bisa hancur kalau terkena yang namanya Palung itu.

“kami merasa heran, kenapa pukat harimau ini bisa lolos dari pemeriksaan APH. Kalau ini di biarkan takutnya, kejadian dulu sekitar Tahun 90 bisa terulang kembali,” tuturnya.

Harapannya janganlah ya, tetapi kalau para nelayan ini sudah jenuh tidak ada penindakan, kita tidak tau,” Betul betul sorak beberapa teman Pasaribu saat di sambangi awak media.

“Janganlah sempat nelayan kecil ini yang menindak, kami juga butuh makan bersama keluarga kami. Kalau sudah tidak mendapatkan hasil, trus kami dan keluarga kami makan apa,” Tutup para nelayan.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img