Tapanuli Tengah (Sarudik) TrikNews.co – Nelayan Kecil yang terbilang dari Penjaring Banam, Bagan Pancang, Pemancing Ikan serta kegiatan penangkapan ikan tradisional lainya di Wilayah Perairan Samudra Hindia, Pantai Barat Sumatera Utara (Sumut), keluhan minimnya penghasilan dari melaut diakibatkan maraknya Pukat Trawl yang bebas beroperasi tampa tersentuh Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) .
Melenggang beroperasi walau terlarang, Pukat Trawl Baru-baru ini terpantau beroperasi masuk ke zona bibir pantai Barat Sumatera Utara. yakni, zona pengkapan ikan bagi nelayan kecil.
Beroperasinya Pukat Trawl diabadikan oleh para nelayan kecil melalui Hp pribadinya di zona pengkapan ikan bagi nelayan tradisional. Adapun Lokasi beroperasinya Pukat terlarang yang biasa di sebut di pantai Barat Sumatera Utara, Pukat Harimau, persis di belakang Pulau Mursala, masih jarak hitungan paling jauh 1 mil dari Pulau tersebut.
Dari beberapa sumber menyebutkan kegiatan ini sudah berlangsung lebih kurang dua tahun terakhir ini. Pak Situmorang ketika diminta tanggapannya terkait kapal Pukat Trawl menjelaskan, kegiatan ilegal para pukat ini sangat mempengaruhi pengasihan mereka saat melaut.
“mereka (pukat trawl) bebas beroperasi, di dua tahun belakangan ini lah, bahkan pukat terlarang itu beraksi di zona tangkap nelayan kecil (Tradisional ),” tutur salah satu nelayan di Pondok Batu Sabtu, (15/06/24).
Warga Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah ini juga menjelaskan, bahwa kapal pukat trawl atau jaring trawl yang biasa disebut pukat tarik dasar “merajalela” menguras hasil laut seperti ikan, udang, cumi-cumi dan biota laut lainya.
Adapun dampak beroperasinya Pukat Trawl akan merusak ekosistem laut. Dampaknya perkembangbiakan biota laut dimana tempat pukat Trawl beroperasi akan hancur. Sebab daya tangkap yang dipergunakan Pukat Trawl gaya kerjanya merusak ekosistem laut.
“Kan itu ulah mereka yang membuat kita nelayan kecil ini menjadi Zong bila melaut,” ujarnya.
Merujuk dari gaya kerja Pukat Trawl merusak biota laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls red) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Dilarang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Walau sudah ada larangan, tapi saat ini di perairan Barat Sumatra, yakni sepanjang zona aktivitas nelayan kecil Sibolga Tapteng kini masih bebas beroperasi, sehingga nelayan kecil menjadi sasaran imbas keganas Pukat Trawl yang bebes beroperasi tapa ada setuhan hukum dari APH.
Diduga menurut info atau kabar burung, bahwa pemilik pukat trawl di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara para pejabat yang berkepentingan di Sibolga-Tapteng.
(Rimember)