Medan, – Dalam upaya menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, lancar dan aman, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) berkolaborasi dengan berbagai pemangku kewajiban (stakeholders) meluncurkan program penertiban lalu lintas dan angkutan umum secara berkelanjutan di Kota Medan. Program ini mencakup delapan ruas jalan utama yang dikenal sebagai titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Kota Medan, Satpol PP Sumut, dan BPTD Kelas II Sumut. “Kami melakukan sosialisasi pada 7-9 Juni 2024, diikuti dengan penertiban mulai 10-12 Juni 2024. Tujuan utama kami adalah memastikan semua pihak, baik operator angkutan maupun masyarakat umum, memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Agustinus dalam acara Evaluasi Penataan dan Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Medan, yang digelar di Ruang Rapat Lt.2, kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 61, Medan, Kamis (13/6).
Ruas jalan yang menjadi prioritas untuk ditata antara lain:
Jalan Sisingamangaraja: Dari Simpang Mesjid Raya ke Simpang Tol Amplas, dengan status jalan nasional sepanjang 5,06 km.
Jalan Djamin Ginting: Mulai dari Patung Jamin Ginting sampai Simpang Tuntungan, dengan status jalan kota sepanjang 12,6 km.
Jalan Kapten Muslim: Sampai ke Pasar Sei Sikambing, dengan status jalan kota sepanjang 900 m.
Jalan KL Yos Sudarso: Sampai Simpang Fly Over Brayan, dengan status jalan nasional sepanjang 1,4 km.
Simpang Sei Wampu: Dengan status jalan kota.
Pasar Sukarami: Dengan status jalan kota.
Jalan Gagak Hitam: Mulai dari MIC hingga Simpang Jalan Tol Helvetia, dengan status jalan sepanjang 1,52 km.
Simpang Tiga Jalan Williem Iskander/Jalan Pancing: Dengan status jalan nasional.
Fokus utama penertiban ini bukan hanya pada masalah parkir dan angkutan umum, tetapi juga pada berbagai faktor lain yang mengganggu kelancaran lalu lintas, seperti aktivitas pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan badan jalan. “Satpol PP Kota Medan telah mengeluarkan surat pengosongan dan akan segera menindak pedagang kaki lima yang melanggar,” tambah Agustinus.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. “Kegiatan ini membantu Pemko Medan dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Penting bagi kita semua untuk berkomitmen dan berkolaborasi demi tujuan ini,” tegasnya.
Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan fasilitas umum, Kepala BPTD Kelas II Sumut, Dadan M Ramdan mengungkapkan, Terminal Terpadu Amplas kini mengalami peningkatan jumlah penumpang hingga lima kali lipat. “Kami telah menyurati perusahaan bus untuk mematuhi aturan yang ada dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan terminal resmi,” jelas Dadan.
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah penutupan pool bus liar yang masih beroperasi meski sudah disegel. Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Sumut bekerja sama dengan BPTD dan Satpol PP untuk menertibkan pool-pool tersebut dan memastikan bahwa hanya bus yang memiliki izin lengkap yang beroperasi.
Selain itu, tim penertiban juga berupaya menyediakan rambu-rambu di titik-titik rawan kemacetan dan memastikan semua rambu berfungsi dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa kondisi lalu lintas yang sudah baik saat ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” tambah Agustinus.
Kolaborasi antara Dishub Sumut, Kepolisian, Satpol PP, dan BPTD ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan dievaluasi secara berkala untuk mencapai hasil yang optimal. “Dengan kerja sama yang solid, kami yakin program ini dapat berjalan lancar dan efektif,” pungkas Agustinus. (#)