Medan, (Triknews.co) – Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Kementerian Hukum dan HAM mendorong Notaris untuk dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan para Notaris untuk turut serta secara aktif untuk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dari para pengguna jasa.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selaku perpanjangan Kemenkumham di wilayah berupaya memastikan Notaris telah melaksanakan kewajiban PMPJ. Salah satu tahap pengawasan kepatuhan adalah pengisian kuisioner untuk menilai resiko. Berdasarkan pengisian kuisioner pada bulan April yang lalu, baru 8% Notaris yang melakukan pengisian Kuisioner PMPJ. Pada pengisian kuisioner tahap ke-2 ini diharapkan angka Notaris yang mengisi kuisioner akan meningkat hingga batas waktu yang ditentukan tanggal 5 Juni 2024 mendatang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan diskusi dan mentoring bagi tim penilai yang terdiri dari perwakilan staf Sub Bidang Pelayanan AHU dan perwakilan dari 11 Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang ada di Provinsi Sumatera Utara, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (04/06/24).
Pelaksanaan Diskusi dan Mentoring Tata Cara Penilaian Kuesioner PMPJ dilaksanakan untuk memberikan arahan kepada Tim Penilai terkait tentang tata cara penilaian kuisioner PMPJ. Apabila dari hasil penilaian diperoleh analisis “Resiko Tinggi” dan “Sangat Tinggi” nantinya akan ditindaklanjuti dengan audit pengawasan on site oleh Tim Audit Kepatuhan PMPJ. (DM)