Medan, (Triknews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selenggarakan kegiatan Diskusi Teknis Dalam Rangka Peningkatan Layanan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah, bertempat di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (28/05/2024).
Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan jajaran Kemenkumham untuk meningkatkan layanan penerjemah tersumpah di Indonesia yang lebih efisien, efektif dan professional. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Permenkumham Nomor 4 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah, dimana penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang diangkat sumpah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM dan telah terdaftar.
Peran penerjemah tersumpah sangatlah penting, mengingat perkembangan saat ini yang memungkinkan setiap orang dapat berinteraksi ataupun menjalin kerja sama dengan orang-orang dari negara yang berbeda, dimana hubungan/ kepentingan tersebut memungkinkan dibutuhkannya dokumen-dokumen terjemahan untuk keperluan dalam kaitannya dengan pihak asing.
Analis Hukum Pertama, Aliefia Edelin Putri, selaku narasumber dari Ditjen AHU memberikan paparan dihadapan perwakilan Notaris Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Methodist Indonesia, dan Universitas HKBP Nommensen
Diharapkan kegiatan ini dapat menjaring berbagai masukan yang dapat dijadikan rekomendasi untuk perbaikan pemberian layanan penerjemah tersumpah serta membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait penerjemah tersumpah yang telah terdaftar pada Ditjen AHU. (DM)