BerandaUncategorizedOperasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor llegal

Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Kegiatan Impor llegal

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Pada hari Kamis, 16 Mel 2024, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan beberapa tim Patroli dan satuan tugas lainnya, berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan impor ilegal di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Operasi gabungan yang dilaksanakan dari pukul 01.00 WIB dini hari hingga 15.00 WIB ini telah berhasil menyelamatkan penerimaan negara dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat melalui penindakan atas barang-barang ilegal hasil selundupan dengan nilai estimasi sebesar Rp 3.6 millar.

Operaal ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC Aceh, dan Patroli Darat Kantor Bea Cukai Langsa, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002, Tim Patroli Laut BC 10030, serta Sutbidenpom IM/T-2 Langsa dan Bundenpom IM1-6 Aceh Tamiang. Semua pihak yang terlibat menunjukkan koordinasi yang luar biasa dalam melaksanakan tugasnya.

Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam kesempatan Pers rillis, Selasa (21/5), memaparkan, “Kronologis penindakan diimulai pada Rabu, 15 Mei 2024, ketika Tim Gabungan Bea Cukal Aceh mendapatkan informasi dan masyarakat mengenal adanya rencana pemasukan barang impor llegal menggunakan kapal cepat (High Speed Craft atau HSC) ke wilayah Aceh Tamiang Informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan koordinasi dengan Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002. Selanjutnya, dibentuk Tim Patroli Laut BC 10030 dan Patroli Darat gabungan dengan dukungan pengamanan dan Suidenpom IM/1-2 Langsa dan Subdenpom M16 Aceh Tamiang, papar Sulaiman.

Ia menambahkan, “kemudian pada hari Kamis, 16 Mel 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, pada saat melakukan petroll laut di perairan Aceh Tamiang, Satuan Tugas Patroli Laut BC 30002 menginformasikan kepada Tim Patroli Laut BC 10030 bahwa terdapat HSC yang melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak Tim Patroli Laut BC 10630 melakukan pengejaran dan pencarian ke dalam alur sungai.

Selanjutnya pada Pukul 10.00 WIB, timpal Sulaiman, “Tim Patroll Laut BC 10000 berhasil menemukan dan melakukan penindakan terhadap HSC tersebut di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalilah yang telah ditinggalkan oleh awak kapainya.

Pada waktu yang bersamaan. Tim Patroli Darat Gabungan yang telah mengidentifikasi lokasi landing spot segera menuju lokasi tersebut untuk melakukan penindakan, Tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebuah gudang di Desa Bandar Khalifaf yang berada tidak jauh dari lokasi penindakan HSC, yang digunakan untuit metinbun berbagai macam barang Impor illegal yang Seran dilinggalkan oleh pelaku, yang mencakup:

1. 9 (sembilan) unit kendaraan bermotor roda dua (marak Triumph, Kawasaki, Yamaha, Honda) dalam kondisi bekas.

2. Onderdil/Suku cadang kendaraan bermotor:

12 (dua belas) koli onderdil Harley Davidson.

3. Hewan

+ (sembilan) koli onderdil kendaraan bermotor lainnya.

1 (satu) ekor anjing ras.

1 (satu) ekor hura-kura jenis indian star, 20 dua puluh ekor kura-kura albino anakan

4. 11 (sebelas) koli tanaman hias

5 . 3(tiga)koli kosmetik berbagai jenis dan merk

6. 1 (satu) koli pakaian bekas

7. Teh olahan
10 (sepuluh) Koli Cha Tra Mue Brand (Green Tea Mix), 6 koli Cha Tra Mue Brand (Thai Tea Mix)

8. 1 (satu) koli kipas leher (Neck Dekstop USB Fan)

9. (satu) koli grease pelumas tanpa merk

10. 1 (satu) koli spare part alat berat

Pada saat dilakukan Penintakan terhadap HSC dan barang barang impor ilingal tersebut tidak ditemukan dokumen Kepabeanan yang diwajibkan pada saat infor.

Kapal cepat (HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut untuk kagiatan impor ilegal telah dibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebih lanjut. Brang-barang hasil penindakan juga telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut. Hasil penelitian kedapatan bahwa barang-barang impor ilegal tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diimpor.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 10 Mai 2024 Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3.5 potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian. Kegiatan ini diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nam 17 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1895 Tentang Kepabeanan. Kemudian untuk Banang Hasil Punindakan berupa tumbuhan dan satwa maka akan dilakukan pelimpahan ke BKHIT Aceh untuk dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan, Tea Cukai Langsa tidak henti hentnya dalam melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk kewilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan merjaga masyarakat dari tampak negatif peredaran barang-barang ilegal, tutup Sulaiman.

“Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen dalam memberantas kegiatan inpor ilegal serta menunjukkan cerminan sinergias yang kuat antara Bea Cukai dan instansi terkait dalam dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Upaya yang dilakukan tidak hanya malindungi perekodomian negara tetapi juga menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Dengan operasi yang berhasil ini, Bea Cukai Langsa menunjukkan kesigapan dan keefektifan dalam menjalankan tugasnya, demikian Sulaiman kepala Bea Cukai Langsa. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img