Sibolga Kota (Aek Manis) Trik News.co – Polres Sibolga melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnakoba) berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Selasa, (07/05/24).
Penindakan terhadap salah satu warga berinisial AFS Als F (37), pekerjaan sebagai Nelayan di ketahui warga Jln. Murai, Gg. Muslim, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pengamanan AFS Als F oleh Personil Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil di bekuk di Jln. S.M Raja, G. Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Menurut Info yang berhasil di himpun awak media, bahwa penangkapan AFS Als F oleh Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil menyita Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam Operasi ini uang tunai sebesar Rp. 265.000, pisau lipat berwarna biru, dan 2 bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai Sabu dengan berat mencapai 0,32 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan Kronologis Penangkapan dimulai pada Selasa, 07 Mei 2024, sekitar Jam 00:15 WIB.
“Tersangka AFS Als F mengakui bahwa Barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang individu yang dikenal sebagai Als Ucok. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus ini,” ujar Iptu Rahmad R. Hutagaol melalui rilis tertulis Humas Polres Sibolga.
Humas menambahkan, Peyidikan kasus AFS Als F dipimpin langsung oleh Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Sibolga, Bripka Zulkifli. Setelah melakukan Interogasi, Tim kemudian melakukan Penggeledahan tempat di G. Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Terduga Pengedar AFS Als F beserta Barang Bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu bagian dari Operasi Antik Toba – 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Sibolga, sebagai upaya konkret dalam memberantas Peredaran Narkotika di Wilayah Kota Sibolga.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rimember).