Medan, (Triknews.co) – Salah satu wujud layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat yang salah satunya adalah terkait Perseroan Perorangan pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumut menerima konsultasi terkait Perseroan Perorangan yang diterima langsung oleh tim Helpdesk Layanan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Binsar Simatupang selaku Ketua DPW UKM/IKM Sumatera Utara.
Adapun Perseroan Perorangan yang didaftarkan memiliki beberapa jenis klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) diantaranya bergerak di bidang usaha industri makanan, homestay, perdagangan ecer furniture, pondok wisata dan lapangan usaha lainnya. Selain pemberian konsultasi tim helpdesk juga membantu untuk melakukan pendampingan terkait pendaftaran Perseroan Perorangan, Selasa (07 Mei 2024).
Perseroan Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM R.I.
Pendaftaran Perseroan Perorangan cukup dengan membayar PNBP sebesar Rp. 50.000,-. Pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya.
Pemberian konsultasi ini merupakan salah satu bentuk layanan Kanwil Kemenkumham Sumut yang diharapkan layanan tersebut dapat diterima dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Kedepannya diharapkan lebih banyak masyarakat yang datang berkonsultasi dan mendaftarkan Perseroan Perorangan. (DM)