WAYKANAN, – Kepala Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan Diduga Mengangkangi UU KIP tentang Keterbukaan informasi publik di duga kuat kepala Kampung tersebut
Rhenta Marentaka atau sering di panggil (Agung) ini diduga menyalah gunakan wewenang terkait pembangunan drainase dan rabat beton yang terletak di Dusun VII.
dimana menurut informasi dari salah satu Kepala Dusun (Kadus) dan beberapa Masyarakat yang tidak disebutkan namanya.
Mengatakan drainase dengan Volume Lebar lantai 40 lebar muka atas 60 dan tinggi 60 ternyata dengan panjang 80 M, ternyata saat awak media dan tim melakukan kontrol sosial memiliki volume hanya 72 M saja.
Sedangkan dalam pekerjaan jalan cor baru hitungan hari sudah tampak kerusakan di areal jalan cor tersebut.
Hal ini menambah deretan panjang Oknum Kepala Kampung yang diduga melakukan tindakan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang di kucurkan pemerintah.
Parahnya lagi dimana pekerjaan yang seharusnya memiliki papan informasi terkait keterbukaan terhadap masyarakat malah seakan-akan ditutup-tutupi dari masyarakat, pasalnya pekerjaan tersebut bak pekerjaan tidak memiliki pemilik tiba-tiba terbangun di areal Kampung Banjar Ratu tersebut.
Sedangkan Kepala Kampung yang akan dimintai keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan belum dapat ditemui dengan alasan yang tidak jelas.
Atas dugaan penyimpangan dan tindakan memperkaya diri yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kampung Banjar Ratu diminta pihak inspektorat dan pihak pihak berwenang lainnya agar dapat mengkroscek dan melakukan pengusutan terhadap dugaan Korupsi Kampung Banjar Ratu yang dilakukan Oknum Kepala Kampung Rhenta Marentaka atau Agung tersebut.(****)