Medan-Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tetapkan 3 Orang Pejabat Teras di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 senilai Rp. 8 Miliar.
Ketiga Petinggi Rumah Sakit Milik Kemenkes itu ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Medan setelah terbukti bersalah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Ketiga Pejabat Teras tersebut adalah : Ardriansyah Daulay (AD) selaku Bendahara Pengeluaran, Direktur Keuangan Mangapul Bakara (MB), dan Bambang Prabowo (BP) Eks Direktur Utama RSUP H Adam Malik.
Namun dalam proses penyidikannya, Ketiga Pejabat tersebut ditetapkan sebagai Tersangka pada Hari dan Waktu yang berbeda.
Awalnya, Pada bulan Maret Tahun 2024, Kejari Medan melakukan Penetapan Tersangka terhadap AD selaku Bendahara Pengeluaran, Rabu (27/3/2024) lalu, berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : TAP – 03L.2.10/Fd.2/03/2024, yang ditandatangani Kajari Medan Muttaqin Harahap, tertanggal 27 Maret 2024.
Selanjutnya dilakukan Penahanan berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : TAH – 3L.2.10/Fd.2/04/2024, yang ditandatangani Kajari Medan Muttaqin Harahap, tertanggal 27 Maret 2024.
Selanjutnya, dalam bulan April 2024 ini, Kejari Medan menetapkan dua orang lagi sebagai Tersangka, juga dengan waktu yang berbeda.
Dilansir dari Tribunnews.com, MB ditetapkan sebagai Tersangka pada Selasa (2/4/2024).
Sedangkan Bambang Prabowo, ditetapkan sebagai Tersangka, Selasa (23/4/2024) kemarin. Ketiganya diduga melakukan Korupsi secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.
Kepada Wartawan Kajari Medan Muttaqin Harahap menjelaskan, bahwa Tersangka AD diduga telah melakukan Perbuatan Pemungutan Pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 pada tahun 2018 dan tidak menyetorkan ke Kas Negara.
Kemudian, terhadap Tersangka MB, Muttaqin menyebutkan, ada beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka.
“Ada Perbuatan Tersangka (MB) beberapa, yang Pertama, itu sepengetahuan Direktur Keuangan dan ada juga Penggunaan Uang itu atas sepengetahuan dan Perintah Tersangka selaku Direktur Keuangan pada waktu itu”, kata Muttaqin.
Selanjutnya, Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagian mengatakan, terhadap Tersangka BP, modus Perbuatan yang dilakukan Tersangka adalah memungut Pajak, namun tidak disetorkan ke Kas Negara.
“Selain itu, juga tidak membayarakan terhadap 12 Transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh Dana BLU tersebut, disinyalir digunakan oleh Tersangka BP dan AD serta MB untuk kebutuhan pribadi”, kata Dapot.
Atas perbuatan Ketiga Tersangka berdasarkan perhitungan BPK RI, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 8.059.455.203.
Para Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Terhadap Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketika ha ini dikonfirmasi kepada Kapala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Organisasi Masyarakat (Huormas) Rosario Dorothy melalui dinding Whatsappnya, Rabu (24/4/2024) mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, Kami ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan bang. Itu saja”, tulis Rosa pada dinding WhatsApp-nya menjawab konfirmasi Wartawan.(Red/Tim)