Doloksanggul, Triknews.co,- Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Bram Sihombing SH Kembali dalami kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain di Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbahas.
AKP Bram Sihombing langsung turun melakukan sidak lokasi, melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
“Kita dalami dulu kasusnya melalui pra rekon Terhadap para saksi di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya Jumat, (19/4/2024) di Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang Humbahas.
AKP Bram Sihombing yang baru sekitar tiga bulan di polres Humbahas sebagai kasatreskrim langsung turun mendalami kasus meninggalnya Mangasa Marbun.
“Saya minta para saksi yang melihat memberikan keterangan yang dilihat dan mengungkapkan sebenarnya, jangan ditambah cukup apa yang didengar, dilihat pada saat kejadian,” tegas Bram Sihombing
Sebagai perwira Polri di kesatuan kriminal, Bram Sihombing langsung turun ke lokasi TKP di Desa Parbotihan dengan para anggotanya dalam mengungkap kronologi kejadian.sebenarnya.
“Sebab ini menjadi atensi kepolisian terkait kasus pidana, harus disikapi segera mengungkap fakta kebenaran,” tandas Kasat Reskrim AKP Bram Sihombing.
Diketahui, Mangasa Marbun (71) merupakan warga Dusun I Lumbanganjang Desa Parbotihan Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumut.
Almarhum meninggal tragis dibelakang rumah tinggalnya setelah sebelumnya terjadi cekcok mulut dengan saudaranya di perladangan belakang rumah korban, Selasa, (4/4/2023) sekira pukul 09.00 Wib.
Hingga sekira pukul 12, 00 Wib Mangasa Marbun ditemukan telah meredang nyawa dengan kondisi luka melepuh pada bagian tangan, kaki dan perut serta mengeluarkan buih dan darah pada mulut dan hidung.
Belum diketahui pasti penyebab meninggal Mangasa Marbun namun hasil dari ahli forensik menyebut korban meninggal diduga akibat Sianida yang berada pada rongga pernafasan korban (Red/TN.08)