Patumbak-Ternyata Sekolah Dasar (SD) Negeri di kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara masih banyak sekolah yang abai akan perawatan gedung sekolah acapakali ditemui bangunan yang rusak disana sini.
Kali ini terpantau awak media pada SDN.105298 Gg. Pertahanan Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumut dimana rumput liar tumbuh dan dibiarkan Supriatni, S.pd sebagai kepala sekolah tumbuh menjalar begitu saja tanpa ada upaya untuk memotongnya.
Bukan itu saja, dari bagian depan juga terlihat gedung perpustakaan tidak dicat dan wajar listrik juga terlihat terjuntai semrawut dan ini sangat berbahaya. Disamping itu, tembok taman sudah mau tumbang tapi tetap dibiarkan, tentunya ini juga berbahaya bagi anak didik saat bermain.
Dari informasi yang dihimpun awak media ini sebelumnya, Dana perbaikan sudah diberikan kepala sekolah yang lama Rosma Herawati Sormin kepada kepala sekolah yang sekarang kurang lebih 15 juta rupiah namun sepertinya amanah tersebut tidak dilaksanakan kepsek sekarang.
Padahal, di samping itu juga dana BOS sudah dikucurkan pemerintah kepada sekolah-sekolah guna menunjang proses belajar mengajar yang mana dalam salah satu itemnya adalah untuk perawatan sekolah.
Pertanyaanya, kemana dana perawatan yang diterima tersebut digunakan kepala sekolah? melihat kondisi sekolah ini patut kita duga dana BOS yang diterima sekolah ini jadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) juga kita duga diatur sedemikian rupa dan telah menjadi banjakan kepala sekolah.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD Tahun 2021, Bahwa sekolah menggunakan dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
– Penerimaan peserta didik baru.
– Pengembangan perpustakaan.
– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan extrakulukuler.
– Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pelajaran.
– Pelaksanaan adminitrasi kegiatan sekolah.
– Pelaksanaan adminitrasi kegiatan sekolah.
– Pengembangan propesi guru dan tenaga pendidikan.
– Pembiyaan langanan daya dan jasa.
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
– Penyelenggaraan kegiatan peningkatan koperensi keahlian,penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan atau pembayaran honor.
Memang keadaan dari jauh gedung sekolah tersebut kalau dilihat sepintas tampak bagus, baik bangunan semua kelas dan kantornya tetapi setelah diperhatikan banyak kerusakan ringan yang harus segera diperbaiki.dan untuk memperbaikinya bisa mengambil dari dana BOS yang memang sudah dianggarkan untuk perehapan ringan.
Menyikapi hal ini, Ketua NGO Topan AD Deli Serdang Dra. Yeti Defrina angkat bicara, menurutnya kepala sekolah yang menyalah mempermain-mainkan dana BOS harus dikasih sanksi tegas.
“Itukan dana pemerintah untuk menunjang pendidikan di kabupaten Deli Serdang, kalau digunakan tidak sesuai juklak dan juknisnya namanya sudah korupsi, nah kalau korupsi tentunya sanksi pidana sudah ada kepada kepala sekolah sebagai pengguna anggaran tersebut, contohnya di sekolah SDN.105298 ini, sudah dititipkan pun oleh kepsek lama biaya perbaikan dan dana BOSpun sudah diterima tapi kondisi gedung tidak jauh berubah, lantas kemana uangnya dibuat kepsek?, dan jika nanti kami menemukan ada korupsi disitu dan sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat akan mengadukannya ke inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH), kita akan laporkan! ” tegas Yeti yang juga pemerhati pendidikan ini kepada triknews.co, Jumat (19/04/2024) melalui sambungan selular.
Sebelumnya, kepala sekolah sudah dikonfirmasi terkait ondisi sekolah namun sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(Wulan)