BerandaHukumBantah Pemilik Senpi Godol Tidak Teken P21, Keluarga Yakin Godol Bukan Pemilik

Bantah Pemilik Senpi Godol Tidak Teken P21, Keluarga Yakin Godol Bukan Pemilik

Author

Date

Category

Deli Serdang- Kasus dugaan kepemilikan senjata apa dengan melibatkan tsk Edy Suranta Gurusinga (Godol)  masih menuai protes dari keluarga maupun warga Pancur Baru.

Salah satunya Sehat Guru Singa (70), ia berharap Supaya Kapolri dan Panglima TNI memberikan perhatian khusus atas kasus yang menimpa anak kandungnya Edy Suranta Gurusinga karena menurutnya pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur KUHP 184.

Lebih lanjut, warga jalan Jamin Ginting, Desa Duren Sembelang Kecamatan Pancur Batu Deliserdang mengatakan hal ini kepada awakedia.

” Tuduhan yang disangkakan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, tidak sesuai, ” ucapnya, Saptu (06/04/24)

Saya, lanjutnya, adalah mantan Kepala Desa disini selama tiga priode dan sangat yakin bahwa Senpi tersebut bukan milik anak saya,  karena itu saya bermohon kepada Kapolri dan Panglima TNI, supaya mengawal/mengawasi, proses hukum yang menjerat anak saya Godol, ” harapnya.

Perkara ini, sambung pria berumur 70 tahunan ini, kami percayakan Umar SH dan Rekan sebagai kuasa hukum Edy Suranta, saya itu adalah masyarakat yang sadar dan patuh hukum yang berlaku di NKRI, serta berharap agar Hukum di Indonesia dapat menjadi Panglima buat seluruh masyarakat Indonesia, imbuhnya.

Terpisah, saat Sidang Praperadilan Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, dengan nomor 3/Pid Pra/2024/PN LBP, mendengar kan keterangan ataupun kesaksian dari saksi – saksi Pemohon, seperti dengan jawaban Rahmat Tarigan, Warga Kecamatan Biru – Biru, saat minum di salah satu warung sekitar lokasi Pengrebekan/penangkapan, saat itu Edy Suranta Guru Singa alias Godol mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 00.30 wib, untuk melihat lokasi tempat pengrebekan apakah ada anak nya di lokasi atau tidak, jelas Saksi (Rahmat), di ruangan Sidang Utama Prof.Dr.H.Hatta Ali SH.MH Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang

Seterusnya Rahmat pun mengatakan berdasarkan pengelihatannya bahwa ada oknum TNI yang membuang sepucuk Senpi ke arah pepohonan Sikala dalam bahasa khas Daerah Suku Batak Karo, dan bahasa Indonesia – nya adalah Pohon Kincong

Dan juga menyaksikan penangkap oknum TNI tersebut, yang dilakukan oleh pihak Brimob ketika itu sebagai pasukan bantuan yang dipersiapkan saat pengrebekan lokasi, seru Rahmat

Saya (Rahmat) masih ingat wajah (muka) dari oknum TNI tersebut bila dihadirkan dipersidangan ini , ucap Rahmat dengan suara lantang dan tegas saat di persidangan Praperadilan

Sekali lagi Rahmat diberikan pertanyakan oleh Hakim Rina Lestari Sembiring SH MH, terkait apakah saksi melihat siapa yang melemparkan Senpi tersebut, jawab saksi bahwa yang melemparkan Senpi tersebut adalah oknum TNI, lalu dibuang kemana Senpi itu, spontanitas dijawab oleh Rahmat ke arah pohon Kencong ( pohon Asam Sikalla), tegas Rahmat di hadapan persidangan prapid di PN Lubuk Pakam, hari kamis, tertanggal 04/04/2024

Ditempat terpisah sidang berikutnya Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yaitu Umar SH, sebagai Pemohon memberikan pertanyaan kepada saksi saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon yaitu Pihak Polrestabes Medan Poldasu, yaitu Bripda Dikky Anugerah Sembiring, ditanyakan saat saudara (Dikky), berada dilokasi pengakapan tersangka Edy Suranta Guru Singa alias Godol, apakah yang saudara lihat, jawab Bripda Dikky Anugerah Sembiring ke Kuasa Hukum Pemohon, bahwa ketika itu Dikky melihat bahwa Edy Suranta Guru Singa alias Godol membuang sesuatu benda ke – semak – semak, selang beberapa menit Dikky langsung melakukan pengecekan dimana benda yang buang tersebut, sekira itu juga langsung menghubungi Komandan Brimob yang berada dilokasi pengakapan, dengan nada suaraKomandan ..Komandan ditemukan senpi dilokasi, amankan amankan benda tersebut dan pelaku jangan sampai lepas, kata Dikky menjelaskan kejadian saat di lokasi

Kemudian Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, kembali menanyakan bagaimana cara Dikky mengamankan barang bukti Senpi tersebut, saya (Bripda Dikky) mengambil senpi tersebut dengan kondisi tangan telanjang, serta saat membawak dan menyerahkan senpi tersebut ke Komandannya, Komandan/Atasan Bripda Dikky Anugerah Sembiring pun menerima dan memegang Senpi tersebut juga dengan keadaan tangan telanjang

Jadi kami Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol menyatakan bahwa tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, artinya pasal 184 KHUP nya tidak ada unsur, ucap Umar SH dan Rekan

Serta Edy Suranta Guru Singa alias Godol pun tidak mau untuk menandatangani berkas P21 dan telah di P22 tersebut, sebab Edy Suranta Guru Singa alias Godol membantah, bahwa Senpi tersebut bukan miliknya (tim/RS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img