BerandaUncategorizedPj. Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tarif PBB-P2 Tahun 2024

Pj. Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tarif PBB-P2 Tahun 2024

Author

Date

Category

Tapanuli Tengah (Pandan) Trik News.co – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/811/ 2024 tentang tarif PBB-P2 Tahun 2024.

Dalam Surat Edaran Bupati Tapteng terkait PBB-P2 Tahun 2024 terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut :

(I). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,100% (nol koma seratus persen) per tahun. NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per tahun.
NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,200% (nol koma dua ratus persen) per tahun; dan NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,300% (nol koma tiga ratus persen) per tahun.

(II). Dalam hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut:

NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,065% (nol koma nol enam puluh lima persen) per tahun; NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) per tahun; NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,125% (nol koma seratus dua puluh lima persen) per tahun; NJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,175% (nol koma seratus tujuh puluh lima persen) per tahun

(III). Dalam hal pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyarakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, maka dikenakan tambahan tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga menjadi sebagai berikut:

NJOP sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,1275% (nol koma seribu dua ratus tujuh puluh lima persen) per tahun;
NJOP Rp.500.000.001,- (lima ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1875% (nol koma seribu delapan ratus tujuh puluh lima persen) per tahun; NJOP Rp.1.000.000.001,- (satu milyar satu rupiah) sampai dengan Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,3000% (nol koma tiga ribu persen) per tahun; UNJOP lebih dari Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,4500% (nol koma empat ribu lima ratus persen) per tahun.

“Diketahui, Surat Edaran Pj Bupati Tapteng Nomor : 100.3.4.2/811/ 2024 tentang tarif PBB-P2 Tahun 2024 dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2024,” isi dalam surat edaran.

(Rimember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img