Langsa: Trik News.co – Dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi kepentingan negara, Bea Cukai Langsa telah melakukan penindakan terhadap perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, dalam rillisnya yang diterima trik news.co, Minggu (3 Maret 2024) menjelaskan, “Kegiatan penindakan ini dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2024, di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, yang diperkirakan antara pukul 05.00 WIB – 06.00 WIB.
Kronologis kejadian dimulai dari informasi yang diterima pada Sabtu, 24 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa, sebut Sulaiman.
Ia menambahkan, “Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera merespon informasi tersebut dan melakukan koordinasi untuk menangkap pelaku. Setelah melakukan proses penyelidikan, tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, pada pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, “Pemantauan dan pengejaran dilakukan hingga ke Desa Beusa Seberang dan mobil yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan pada pukul 05.00 WIB tanggal 25 Februari 2024 bersama dengan anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur, papar Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan 29 karton rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai. Merk rokok yang diamankan antara lain adalah Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis “Ice Crush” (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis “Grapes” (SPM Impor). Jumlah keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 290.000 batang.
Atas penindakan tersebut ikut juga diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan saat ini berada di Lapas kelas II B Langsa.
Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini, tambah Sulaiman lagi, diperkirakan mencapai Rp 455.769.800,- dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 690.200.000,- dan perkiraan nilai cukainya sebesar Rp 387.440.000,-.
Sementara itu Sebagai informasi yang mana pada sebelumnya penindakan ini, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan serupa. Pada Minggu, 04 Februari 2024, di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus perdagangan rokok ilegal.
Operasi tersebut berhasil mengamankan rokok ilegal dengan berbagai macam merek dengan jumlah sebesar 514.000 batang. Adapun perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal ini mencapai Rp 578.794.090.
Dalam penindakan ini turut juga diamankan 1 (satu) orang pelaku dengan inisial DTEP yabg saat ini juga berada di Lapas kelas II B Langsa dan kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan.
“Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal demi menjaga keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat, tandas Sulaiman Kepala Bea Cukai Langsa dalam rillisnya. (B.01)