Langsa: Trik News.co – Sebelumnya media ini telah menayangkan pemberitaan dengan judul “Diduga Rawan Korupsi, Replanting Sawit PTPN I Aceh Perlu Diawasi”, Jum’at (16/2).
Terkait hal tersebut Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas PTPN I Regional VI M.Febriansyah menjawab Wartawan menjelaskan, “untuk kegiatan Replanting yang dilakukan PTPN I Aceh dilakukan dengan cara tender namun tidak lagi memakai sistim termin.
“Sistim termin, tambah Febri, cara lama yaitu pembayaran pekerjaan bertahap tergantung beberapa persen terlebih dahulu sesuai perjanjian, sistim termin ini tidak ada lagi untuk saat ini, ungkap Febri.
Lanjut Febri lagi, “untuk sekarang setiap pekerjaan memang dilakukan melalui proses tender, namun untuk pembayarannya dilakukan setelah selesai pekerjaan, pihak kami membayar full 95% dan sisanya 5% akan dibayar beberapa lama sebagai jaminan pemeliharaan dari pekerjaan tersebut.
Terkait pembayaran, lanjut Kepala Sub Bagian Kesekretariatan & Humas PTPN I Regional VI M.Febriansyah ini lagi, “pihak kami dari PTPN I Aceh juga tidak melakukan pembayaran yang ditangguhkan.
Lebih lanjut M.Febriansyah menegaskan, “terkait dugaan, atau adanya indikasi terjadi korupsi pada Replanting tersebut, maka pihak kami akan mengembalikan kepada oknum, lampirkan dengan bukti kuat dan informasikan kepada kami, tegas Febri menutup konfirmasinya. (B.01)