Tapanuli Tengah, (TrikNews.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait penertiban Alat peraga Kampanye (APK) dan alat peraga sosial (APS), dimulai sejak Minggu (11/02/24).
Atas tuntutan masyarakat terkait masih banyaknya APK yang masih terpajang rapi di beberapa titik, Bawaslu kembali melakukan penertiban, Senin (12/02/24). Penertiban APK tahap kedua melibatkan Satpol PP dan Panwaslu Tapteng.
Adapun rute kali ini meliputi Kecamatan Pandan dan Sarudik.
“Tapi memang ada APK yang tidak bisa kami tertibkan kayak di Billboard, karena keterbatasan alat, namun siang ini kita sudah konfirmasi itu semua akan ditertibkan”, kata Ketua Bawaslu, Sinta Dewi Napitupulu.
Sinta menyebutkan, undang undang nomor 7 tahun 2017 itu sudah jelas tersirat bahwa itu tidak ada lagi APK yang terpasang di massa tenang, tepatnya sejak tanggal (11 s.d 13/02/24).
“Baik itu di posko atau disepanjang jalan kita tertibkan, walau di sekretariat partai politik yang ada APK nya kita tidak pandang bulu”, ujar Sinta.
Lanjutnya lagi menjelaskan, Kalaupun ada gambar caleg nya, kita tetap tertibkan walaupun tidak ada unsur mengajak, jadi rata semua. Semua partai yang masih ada APK di kantor pemenangan ataupun di kantor cabang itu juga kita tertibkan.
Menurut Sinta saat ini Bawaslu Tapanuli Tengah tidak pandang bulu dalam menertibkan APK, menurutnya semua harus netral tidak ada diskriminasi. “Kita pastikan hari ini harus selesai karena dapil 3 dan 4 semalam sudah selesai, dapil 1, 2 hampir selesai jadi kita pastikan hari ini (Senin 12 Februari) itu selesai”, ujarnya.
“Besok kita Benar-benar menikmati hari masa tenang, tidak ada lagi atribut kampanye. APK ini di angkut dengan mobil dalmas dan menyisir disepanjang jalan dengan menggunakan tim”, lanjutnya.
Bawaslu Tapteng juga telah menerima surat Bawaslu dari Provinsi Sumatera Utara yang bersifat himbauan.
“Jika selama masa tenang ada ditemukan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye berbentuk apapun masih terpasang dan belum ditertibkan bahwa diminta Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan forkopimda serta Kasatpol pp kabupaten setempat untuk bersama-sama untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye”, isi surat tersebut yang dibacakan Ketua Bawaslu Tapteng.
Sementara menurut Rommy Pasaribu sebagai Koordinator Divisi Pengawasan mengutarakan, Satpol PP adalah salah satu bentuk dukungan untuk penertiban APK. Diawali 11 Februari 2024 Bawaslu juga telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk segera menertibkan APK nya secara mandiri.
Dijelaskan Rommy, penertiban pertama kali dilakukan dari depan kantor Bawaslu terus mengarah ke daerah lampu merah pandan.
“Kami berharap peserta pemilu juga mengerti apa tugas kami, kami disini melakukan penertiban sesuai dengan undang-undang, jadi saya harap semua dari jajaran peserta pemilu di Tapteng dapat membantu kami, mengerti apa tugas kami, jangan bentrok karena hanya penertiban APK mari kita nikmati masa tenang saat ini”, tutupnya.
(Rimember)