Tapanuli Tengah (Pandan) TrikNews.co – Walau sudah masuk masa Tenang Pemilu terhitung dari Jam 00:00 WIB malam Sabtu tanggal (11/02/24), dibeberapa titik Alat Peraga Kampanye (APK) masih belum ditertibkan oleh Bawaslu Tapteng.
Hal ini dikeluhkan oleh salah satu warga Kecamatan Pandan kepada awak media Minggu, (11/02/24) malam.
“Setahu saya hari ini sudah masuk masa tenang pemilu, tetap saja APK mereka dibiarkan masih terpajang,” ujarnya.
Ia mengeluhkan, hal ini mencerminkan tidak adanya kesadaran para Tim Sukses maupun Parpol yang berinisiatif untuk menurunkan APK nya sendiri.
ia menjelaskan, di sepanjang jalan P. Sidempuan masih banyak lagi APK yang terpajang, ada lagi di jalan menuju Kantor DPRD Tapteng Itu, menurutnya menjelaskan itu APK yang sangat panjang masih terpajang rapi tanpa di sentuh oleh Bawaslu Tapteng.
“Meskipun sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Masih ada juga Parpol ataupun Peserta Pemilu bahkan tim sukses yang tidak menaati aturan yang sudah ada,” ucapnya dengan nada terheran-heran.
Ia meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng agar segera menertibkan sejumlah alat peraga kampanye yang masih terpajang dengan rapi dibeberapa titik.
“Saya berharap kepada Bawaslu Tapteng untuk segera menerbitkan APK ini. Terlihat di sekitaran jalan lintas P. Sidempuan masih banyak APK yang masih terpasang di sepanjang jalan, kayak di jalan menuju Kantor DPRD Tapteng APK yang panjang itu masih terpasang rapi,” pungkasnya.
Diketahui, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada tanggal 14/02/24 digelar. Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11/02/24 hingga Selasa, 13 Februari.
Pada masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun dan di masa tenang yang cuma 3 tersebut alat peraga APK sebenarnya sudah tidak berada di setiap titik yang di tentukan pihak KPU.
“mari kita saling mematuhi aturan, Negara kita kan negara Hukum. Kalau tidak kita yang mematuhi siapa lagi,” tutupnya
(Rimember)