BerandaUncategorizedJPKP Sumut Resmi Laporkan Pelanggaran Hukum Keselamatan Penumpang Ferry Penyeberangan Sibolga-Nias Ke...

JPKP Sumut Resmi Laporkan Pelanggaran Hukum Keselamatan Penumpang Ferry Penyeberangan Sibolga-Nias Ke Kejatisu

Author

Date

Category

Sumut: Trik News.co – Dewan Pengurusan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara (Sumut) menempuh langkah pelaporan terkait pelanggaran hukum Keselamatan Penumpang umum ke Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) .

Pelaporan DPW JPKP atas pelanggaran hukum yang terjadi tertuang pada Surat No 0018/DPW-JPKP/SUMUT/II/2024, pada tanggal (06/02/24).

Berkas Laporan yang di hantarkan Organisasi bergerak di bidang Kemanusiaan JPKP Ke-kejatisu bersifat Penting. prihal terkait Pelaporan Pelanggaran Hukum Distribusi Bahan Bakar Elpiji kasus keselamatan penumpang umum juga menjadi sorotan bagi organisasi tersebut.

Dermaga Ferry Pelabuhan Sibolga – Gunung Sitoli mencuat di sebab adanya dugaan pelanggaran hukum berat yang berhujung terindikasi aroma Praktik Korupsi.

indikasi tersebut jelas terlihat dengan kasat mata, adanya upaya yang mencoba menghalang-halangi dilakukan oleh pihak terkait berupa ABK Kapal dan institusi lainnya yang coba menghindar untuk dinkonfirmasi dalam pengungkapan pelanggaran yang di sinyalir persekongkolan para oknum berkepentingan dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Walau mengangkangi UU yang sudah jelas bertentangan dari persekongkolan yang terjadi.

merujuk dari melegalkan berbagai cara walau bertentangan dengan hukum Republik Indonesia, aksi para mafia tersebut bagaikan malaikat pencabut nyawa, bagaikan bom waktu yang tinggal menunggu masa naas itu terjadi maka diprediksi akan menimbulkan korban yang tidak sedikit. Padahal prilaku tersebut nyata dan jelas adalah tidak pidana berat walau akan berhujung ke jeruji besi dan pemecatan dari jabatan.

“Kita akan terus menindaklanjuti kasus ini, sebab hal ini menyangkut keselamatan Kalayak umum,” tegas Ketua DPW JPKP Rudy Chairuriza Tanjung SH.

Lanjutnya, Jelas saya nyatakan, JPKP adalah Organisasi Perkumpulan masyarakat yang bekerjasama dan diketahui secara resmi oleh pihak KSP – Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, yang merujuk atas surat kerjasama nomor pokok Surat B-057/KSP/DJ/04/2016 dengan surat kejasama “Pemantauan tindak lanjut pengaduan aspirasi masyarakat, dalam langkah pengelolaan dan pengendalian program prioritas nasional, dengan lingkungan kerjasama berupa sosialisasi program dan fasilitasi penyampaian pengaduan masyarakat maupun daerah, serta juga upaya selanjutnya pemantauan dan tindak lanjut laporan masyarakat dan perkembangan realisasi program pemerintah”.

“kita akan fokus akan hal ini, dan saya jelaskan JPKP bukan LSM, JPKP adalah organisasi perkumpulan masyarakat yang memiliki roh sosial dan kemanusiaan, kita akan bawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi bila perlu,” tegasnya.

Menurut saya kasus ini sangat menarik, dari karakter mengelak atau menghalang-halangi dari proses penyelidikan DPD JPKP Sibolga, besar kemungkinan keterlibatan terkait hal pelanggaran hukum di kasus ini akan melibatkan beberapa para petinggi di bidang penyeberangan dan perusahaan swasta.

Rudy menjelaskan, sejak terungkapnya kasus ini pada tanggal (10/01/24) tidak menjadi titik jerah bagi yang berkepentingan. hal ini menjadi atensi bagi JPKP Sumut untuk berkoordinasi kepada kementerian terkait melalui DPP JPKP yang berada di pusat.

“lampiran pelaporan ke Kejatisu sudah kita buat tembusannya melalui DPP JPKP Pusat, hal ini bertujuan agar DPP melakuka koordinasi terhadap Kementrian terkait dalam menuntaskan pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Sibolga,” Tutupnya. (Remember)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img