Langsa: Trik News.co – Untuk mempercepat terealisasinya Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2024, pengesahan APBG dibolehkan ditandatangani oleh TPG lama.
Hal ini disampaikan Asisten 1 (satu) Pemko Langsa Suriyatno,.AP, MSP pada pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung di kantor DPMG setempat pada beberapa waktu lalu.
Menurut Suriyatno, tanda tangan pengesahan APBG oleh TPG (Tuha Peut Gampong) yang lama masih berlaku, masih bisa dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024.
“Untuk mempercepat realisasi anggaran dana desa (ADD) tahap pertama tahun 2024, sesuai pelantikan TPG lama yang dilakukan serentak pada tanggal 7 Februari 2018. “Maka untuk pengesahan APBG oleh TPG lama masih bisa dilakukan hingga batas tanggal tersebut, sebut Suriyatno.
Ia menambahkan, “saya juga telah meminta kepada Camat di masing-masing tempat untuk membantu proses administrasi yang diperlukan. “Kami berharap, lanjut dia lagi, setidak-tidaknya ada 10 (sepuluh) Gampong setiap Minggu nya yang bisa dicairkan pada tahap pertama ini, pintanya.
Suriyatno menambahkan, “saya beri waktu dalam satu Minggu realisasi ADD sumber APBK tahap pertama sudah terlaksana, jika ada pihak terkait ASN yang menghambat, maka laporkan, saran Suriyatno lagi dengan nada tegas.
Sementara itu sesuai surat Keputusan walikota Langsa nomor 62/141/2018, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Tuha Peut Gampong yang ditandatangani pasa tanggal 22 Januari 2018, dan kemudian pelantikan TPG dilakukan pada tanggal 7 Februari 2018.
Maka untuk itu, pengesahan APBG tahun berjalan 2024 masih bisa dilakukan oleh TPG yang lama hingga batas waktu tersebut diatas, hal ini juga mengingat dimana pelantikan TPG terpilih masa waktu 2024 – 2030, belum bisa terlaksana dan dilakukan, demikian Asisten 1 Pemko Langsa Suriyatno menjabarkan.
Ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kota Langsa Al-Azmi,S.STP,.MAP dalam bincang-bincang nya seusai acara kepada trik news.co mengatakan.
“Untuk pengesahan APBG guna pencairan ADD tahun 2024, sesuai Diktum yaitu tanggal pelantikan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2018 bagi TPG yang lama, maka pengesahan APBG bisa ditandatangani oleh TPG yang lama, imbuh Azmi singkat menerangkan. (B.01)