Langsa: Trik News.co – Masyarakat kota Langsa khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat resah dengan masih adanya sapi liar yang dilepas bebas masuk ke wilayah perkotaan seperti yang terpantau trik news.co di jalan Sudirman Kecamatan Langsa Kota-Kota Langsa, Rabu (7/1).
“Dari amatan yang dilakukan trik news.co terlihat pengguna jalan yang mengendarai kendaraan roda dua hampir saja terjatuh akibat gerombolan sapi-sapi liar tersebut saat melintas di kawasan jalan itu.
Selain mereka pengguna kendaraan roda dua, juga terlihat pengguna kendaraan roda empat yang juga kewalahan untuk menghindari gerombolan sapi-sapi tersebut.
“Ini sudah sangat meresahkan kami pengguna jalan disebabkan sapi-sapi liar yang dilepas bebas oleh pemiliknya, ujar Raman warga pengguna jalan yang mengaku berdomisili di Langsa Barat.
Lanjut dia lagi, “saya jadi bertanya dengan pihak terkait Pemko Langsa yang bertugas melakukan penegakan Peraturan Daerah (PERDA) tentang hewan ternak, menurut saya, sepertinya Perda tersebut tidak jalan sebagaimana mestinya, ujarnya.
Ditempat yang sama, pengguna jalan lainnya mengatakan, “permasalahan sapi liar ini di Kota Langsa sudah sangat meresahkan terutama pengguna jalan seperti saya ini.
“Karena itu, kami sebagai pengguna jalan meminta dan berharap agar segera ditindaklanjuti untuk melakukan penertiban, ini penting sebelum jatuhnya korban dari mereka pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, “kalau keadaan seperti ini terus dibiarkan berlanjut tanpa ada kepedulian pihak terkait, maka yang diresahkan oleh sapi-sapi liar tersebut bukan saja kami pengguna jalan.
“Tapi juga masyarakat yang ada disepanjang jalan Sudirman ini, lihat saja bang, sapi-sapi itu secara bergerombol mendekati ke depan warung-warung pedagang yang ada disepanjang jalan ini, pungkasnya.
Persoalan sapi liar di Kota Langsa bukanlah persoalan baru yang pernah terjadi, persoalan sapi liar ini sudah berlangsung sejak lama, namun sangat disayangkan, sepertinya pihak petugas terkait Pemko Langsa.
“Tidak mampu melakukan penegakan peraturan daerah (PERDA) tersebut yaitu PERDA Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. (B.01)