Tapanuli Tengah: Trik News.co (Pandan) – Kader Partai Golkar Pendi Manalu didampingi Kuasa Hukum berlambang Pohon Beringin sambangi Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) Selasa (30/01/24).
Kedatangan Pendi bertujuan untuk mewakili masyarakat dapil II melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di rumah salah satu oknum kepsek berinisial DS.
Keterangan tersebut di sampaikan Pendi sesaat selesai melakukan laporan pelanggaran pemilu ke bawaslu Tapteng. Sembari menjelaskan ke beberapa awak media pria bermarga Manalu tersebut memperlihatkan surat laporan tersebut dengan tanda bukti nomor surat (TBPL) 015/LP/Kab/02.24/I/2024.
“Kemaren saya melintas di sekitaran pasar Badiri melihat ada Kumpul- kumpul diketahui adalah kepsek di kecamatan Badiri. Diduga pertemuan tersebut membahas memenangkan salah satu Paslon. Jam pertemuan itu masih jam kerja,” ucapnya.
Pria berbadan agak gemuk itu menyampaikan, semoga atas laporan saya ini bisa menjadi salah satu titik jerah bagi mereka yang mengangkangi peraturan UU Netralitas ASN.
Atas tindakan yang melanggar kode etik kepegawaian serta netralitas ASN dan mencoreng nama baik Kopri, tetapi kejadian ini kembali terulang di wilayah ini.
Perlu di ketahui bersama, bahwa landasan hukum netralisasi ASN telah di atur dalam UU No. 20 Tahun 2023 pada pasal 3 (f), 9 ayat 2 dan 24 ayat 1 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
(Rimember)