Tapanuli Tengah: TrikNews.co (Pandan) – Kasus proyek mandek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di 159 Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan nominal sangat Fantastis bak hilang ditelan bumi.
Menurut info yang didapat bahwa mandek kasus LPJU di Tapanuli Tengah diduga disebabkan proses pemeriksaan yang lamban oleh Dispektorat Tapteng.
Dari kasus yang bernilai sangat fantastis itu terdapat di keseluruhan Desa di Kabupaten Tapteng. Menelisik kasus tersebut, dana yang dikucurkan untuk proyek LPJU/satu unitnya dengan jumlah Rp. 17. 500.000 Rupiah/unitnya, kalau dikalkulasikan pemasangan LPJU/desa sebanyak 7 unit/desa.
Jelas, anggaran yang bersumber dari dana desa di setiap desa di Tahun anggaran 2019 dan 2020 menelan anggaran setiap desa Rp. 122. 500.000 Rupiah /desa. Hal tersebut masih Hitungan/Desa, padahal jumlah desa di Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 159 Desa.
Menurut itung-itungan yang sederhana, anggaran 2019-2020 jumlah 159 desa di Kabupaten Tapteng harus mengucurkan dana proyek LPJU yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 19.477.500.000 Rupiah.
Terkait Lambannya proses yang diduga akan melibatkan beberapa jabatan fungsional di pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPC PROJAMIN Mangudut Hutagalung didampingi Sekretarisnya Apoaan Situmeang berharap agar Dispektorat Tapteng serius dalam menuntaskan Kasus tersebut.
“Kasus tersebut sudah bertahun-tahun tidak tuntas. Kami menduga ada unsur sengaja memperlambat kasus tersebut, sebab, di kasus LPJU anggaran 2019-2020 dengan jumlah puluhan Milyar tidak jumlah yang sedikit, memang kalau ini mencuab banyak yang terlibat dan terseret kalau kasus muncul kepermukaan. Apakah ini yang menjadi faktor lambanya kasus ini terungkap,” tuturnya.
Lanjut Mangudut, Kita sangat menyayangkan kinerja Dispektorat Tapteng ini, kita fokus pengungkapan kasus Dana BOK dan Jaspel, prosesnya cepat, atau gegara kasus tersebut temuan dari Pj Bupati maka kasus itu di prioritaskan.
Mangudut juga menegaskan, bahwa kinerja Dispektorat Tapteng menurutnya sudah bermain-main terkait kasus LPJU.
Disisi lain, melihat kebobrokan kinerja dari Dispektorat Tapteng. jelas, pada saat itu instansi yang bergerak di bidang lembaga pemeriksaan kejanggalan penggunaan anggaran di kabupaten Tapteng tampaknya tidak serius dalam menjalankan kinerjanya sesuai dengan tupoksi kinerja dari lembaga tersebut.
Lanjut Mangudut membeberkan, di Tahun 2021, Dispektorat sempat melakukan kesalahan fatal terkait pemanggilan terhadap LSM PROJAMIN, tetapi surat pemanggilan yang dilayangkan tampa kop surat, isi surat tersebut bersifat klarifikasi terkait pelaporan kasus dugaan mar up harga pemasangan LPJU.
Ada apa dengan Instansi ini,,? sekelas Dispektorat Tapteng, seharusnya Lembaga yang teliti, terdepan, Lugas dari pemeriksaan penyalahgunaan anggaran pemerintah, kok bagaikan burung yang mengalami cedera patah sayap.
“Projamin Profesional Jaringan Mitra Negara, kami berharap agar Dispektorat bekerja sesuai dengan mekanismenya,” tutupnya
(Rimember)