Medan, (Triknews.co) – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 akan segera diberlakukan pada tahun 2026 mendatang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu bertindak sebagai Pembina Apel pagi ini mengajak seluruh pegawai turut mendukung pelaksanaannya, Senin (29/01/24).
“KUHP ini merupakan salah satu prestasi dari anak bangsa yaitu Menteri kita sendiri, Bapak Yasonna. Kita harus turut mendukung hal ini. Sebagai pemerintah, kita juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai KUHP ini”, terang Kepala unit wilayah dibawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini.
Bertempat di Halaman Kantor, seluruh pegawai hadir mengikut apel. Jahari mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga kedisiplinan dalam bekerja, baik dalam disiplin berpakaian dan disiplin waktu bekerja. “Diharapkan seluruh pegawai juga menjauhi narkoba. Diperlukan komitmen yang kuat agar penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan diberantas”, ucapnya.
Lebih lanjut, instansi ini juga terus meningkatkan pengawasan dalam memberantas pungutan liar dan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Disampaikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-Undangan saja tapi juga menyeimbangkannya dengan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas.
Pada kesempatan ini, Jahari juga memberikan apresiasi kepada empat orang pegawai yang terpilih sebagai “Pegawai Teladan” periode Bulan Januari 2024. Keempat orang pegawai ini masing-masing merupakan perwakilan dari Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (DM)