Tapanuli Tengah: TrikNews.co (Tapteng) – Ketua Yamantap Damai Mendrofa menghimbau kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu tidak melanggar Zona aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang tidak zona pemasangan.
“Terhadap tempat yang dilarang jangan di pasang” pintanya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (24/1).
Ketua Bank Sampah Tapteng ini juga mempersilahkan peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan zona yang telah ditentukan, dengan catatan tidak boleh memasang di tempat-tempat yang dilarang termasuk menempel kan APK pada tanaman.
Selain itu, Damai mengingatkan peserta pemilu untuk memperhatikan estetika wilayah dalam memasang APK, termasuk tidak memasang di pohon-pohon.
“Jangan asal pasang tapi perhatikan ke lingkungan sekitar termasuk jangan pasang di pohon-pohon”Tegas Damai.
Dirinya juga menyebut kalau para Kontestan , Simpatisan, atau pun para pemangku kepentingan dalam penyelengaraan pesta demokrasi ini adalah orang orang waras dan orang yang punya hati nurani. Yang punya etika dan taat undang undang ke pemilu an.
“namun saya yakin mereka semua orang orang beradab , yang tau aturan dan tidak akan merusak pohon-pohon atau tanaman pinggir jalan dengan penempelan spanduk, baleho atau alat peraga kampanye, tidak akan merusak Lingkungan lah, terutama tanaman di pinggir jalan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Rommi Preno Pasaribu saat di konfirmasi di Kantor nya di pandan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Tapteng akan menyurati semua Partai peserta Pemilu 2024 untuk melakukan penertiban pada APK yang melanggar aturan.
“Kami akan menyurati para peserta pemilu, dan akan segera bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan penertiban APH yang di anggap menyalahi,” tutup Rommi Komisioner Bawaslu singkat menerangkan.
(Rimember)