Sibolga TrikNews.co (Kota Sibolga) – Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Pantai Barat Sumatera Utara (Sumut) Sibolga – Tapteng kembali menjadi perbincangan di kalangan kayak banyak.
Tidak tanggung para mafia BBM bagaikan tidak mengenal hukum (Kebal Hukum) akan menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sibolga – Tapteng. Diduga modus operandi yang dilakukan adalah mengumpulkan minyak dari SPBU yang ada di Kota Sibolga maupun Kabupaten Tapanuli Tengah menggunakan Truk-truk Colt Diesel yang kemudian akan dijual kepada pemilik kapal penangkap ikan diatas 30 Gross Ton.
Jelas, hak pengguna BBM Subsidi yang mereka gunakan bagaikan perampasan paksa dari orang yang seharusnya mempunyai hak atas subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bagi mereka yang seharusnya menikmati BBM subsidi tersebut.
Ironinya, hal ini sudah sangat mengkhawatirkan, bagaikan Sibolga-Tapteng tidak memiliki hukum yang harus ditegakkan.
M.P, seorang aktivis di Kota Sibolga menanggapi pemberitaan dugaan kegiatan minyak ilegal tersebut sudah tidak rahasia lagi.Ia berkata, seyogianya dugaan kegiatan ilegal tersebut harus mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (Aph) kenapa tidak dari dulu di ditindak.
“Sebagai warga Kota Sibolga, saya berharap kalau itu benar ilegal, seyogianya pihak APH harus menindak kegiatan tersebut,” ucapnya kepada Wartawan, Senin (22/01/24), siang di Sibolga.
Selain harus menjadi perhatian APH, Lelaki yang kerap vokal menyoroti kegiatan minyak ilegal ini berujar agar pihak atau Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) harus menelusuri sumber atau dasar minyak yang didapat.
“Hiswana Migas yang merupakan mitra resmi Pertamina juga harus bergerak dalam melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM. Tidak boleh diam, harus ditelusuri darimana BBM solar ini. Sehingga masyarakat terutama para nelayan kecil tidak dirugikan, sebab solar adalah jenis BBM subsidi,” jelasnya.
Makmur berharap Kapolres Sibolga tidak tutup mata dalam hal ini. “Harapan kita sebagai warga Kota Sibolga agar aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata terhadap dalam hal ini, karena itu dapat menjadi embrio kejahatan,” katanya.
Ditanya bagaimana jika para mafia BBM tersebut sama sekali tidak menggubris keresahan ini, maka Masyarakat dapat membuat aksi ke pihak Kepolisian.
“Masyarakat dapat membuat aksi ke pihak Kepolisian Polres Sibolga agar tindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini dihentikan dan tidak terulang lagi” pungkasnya.
Dalam Undang-Undang disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 30 miliar.
(Rimember)