Banda Aceh: Trik News.co – Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM, S.H., dalam rillisnya yang diterima media ini, Minggu (21/1), mengatakan, saya jadi heran atas ditetapkannya saya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap saudara Deni Yusherianda yang berprofesi sebagai kontraktor.
Berawal tanggal 08 November 2022 lalu atau lebih kurang satu tahun yang lalu, saya berkomunikasi dengan Pelapor sangatlah baik, bahkan Deni Yusherianda, sebelum dan sesudah memberikan bantuan sejumlah uang kepada saya sangatlah sering meminta bantuan kepada saya baik secara lisan maupun melalui chat WhatsApp, dan Deni beberapa kali mengajak minum kopi bersama, ada rekam jejak digitalnya di chat WhatsApp saya saat saya datang ke lokasi proyeknya saat itu sebagai bentuk pertemanan.
“Kebetulan saya baru melakukan investigasi di proyek pengadaan tanah yang letaknya berdekatan dengan proyek kantor camat Suka Makmue yang saat itu sedang dikerjakan oleh Deni Yusherianda, kita mampir ke lokasi Deni sebagai teman karena Deni sering mengajak saya ke lokasi tempat Ia kerja, kebetulan saya lagi didekat lokasi kerjanya, ya saya mampir, apa salahnya ucap Kaperwil Mitrapol Aceh, dalam rillis nya kepada wartawan.
Lanjut Teuku Indra, “Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Bukhari mengetahui semua hal tersebut bahkan ia juga mendorong saya membantu Deni Yusherianda saat itu, bahkan saat saya menerima bantuan dari deni, saya ada sampaikan juga sama Kasat Reskrim Polres Sabang, saya siap di sumpah atas semua yang saya ungkapkan ini, papar Teuku Indra menerangkan.
Lebih lanjut jelas Teuku Indra lagi, Keadaan tersebut, katanya, tiba – tiba berubah drastis disaat saya selaku wartawan media Mitrapol mengangkat berita proyek pembangunan pagar Polres dan proyek pembangunan kantor Airud memakai sebagian batu dan pasir ilegal, padahal dalam mengangkat berita tersebut.
“Saya punya semua bukti, baik itu berbentuk foto, video dan rekaman pengakuan deni Yusherianda selaku kontraktornya, bahkan saya sudah melakukan klarifikasi ke Polres Sabang dan dinas PUPR Kota Sabang selaku satker pekerjaan tersebut, semua sudah sesuai dengan etika jurnalistik, ungkap Teuku Indra.
Kisah Teuku Indra lagi, apabila uang yang diberikan oleh Deni Yusherianda kepada saya tersebut memang merupakan hasil pengancaman dan pemerasan, kenapa saya dilaporkan setelah hampir setahun lamanya, ada apa!? ini yang membuat saya berfikir adanya rekayasa dalam permasalahan ini, apalagi uang bantuan Deni tersebut sekitar tiga bulan sebelum saya dilaporkan kan oleh Deni Yusherianda sudah saya transfer ke rekening Kasat Reskrim Polres Sabang semuanya karena diminta olehnya untuk kepentingan tamu – tamu Polres.
“Jadi, kenapa sekarang saya yang menjadi tersangka dalam hal ini, seharusnya Kasat Reskrim lah orang yang paling bertanggungjawab dalam hal ini jika memang itu ada unsur pemerasan, karena Ia (Kasat Reskrim Polres Sabang) yang menikmati semua uang Deni Yusherianda tersebut ucapnya.
Lanjut Teuku Indra, “mengenai statusnya saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka, menurutnya itu merupakan sebuah bentuk rekayasa hukum, patut diduga guna menyelamatkan perbuatan Kasat Reskrim Polres Sabang, sehingga sudah seharusnya kedua LP saya di Polres Sabang segera ditangani oleh Polda Aceh guna menjaga netralitas hukum sesuai dengan rekomendasi PROPAM dan tindak lanjut Kapolda Aceh, akan tetapi masyarakat dapat melihat sampai saat ini, LP nya belum juga di atensi oleh Ditreskrimum Polda Aceh, ada apa ini, apa tunggu saya di DPO agar semua kebenaran dapat di bungkam di Polres Sabang!?
Sebagai Pembina LASKAR, sambung Teuku Indra, saya juga mempertanyakan laporan LASKAR ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH,MH., yang sudah hampir tiga bulan belum ada kejelasannya, bahkan beberapa saksi utama LASKAR sudah mulai dipanggil oleh penyidik Polres Sabang, hal ini patut kami duga sebagai bentuk intervensi kepada para saksi yang LASKAR ajukan ke Propam, ungkap Teuku Indra.
Kasus ini, jelas Teuku Indra lagi, akan terang benderang apabila Propam segera memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim dan para penyidik Polres Sabang secara serius dan mendalam, apabila mereka semua tidak segera diperiksa maka saya dan semua saksi yang telah membantu Propam guna mengungkap sebuah kebenaran akan menjadi korban nantinya, kami berharap Program Polri PRESISI akan dapat menyelamatkan kami semua yang telah membantu menjaga marwah Polri selama ini dengan melaporkan para oknum yang tega telah merusak nama baik Polri.
“Satu hal lagi, timpal Teuku Indra, saya mendapatkan informasi dari “orang dalam”, adanya dugaan dan indikasi pemotongan uang Polisi Perbatasan dan penyimpangan uang Operasi Mantap Brata di lingkungan Polres Sabang, semoga informasi ini dapat menjadi langkah awal Propam dan Itwasda untuk mengungkapkan sebuah kebenaran di Polres Sabang, saya percaya dan berharap masih ada Polisi – Polisi baik dan amanah yang peduli untuk menyelamatkan kami dari fitnah yang zholim ini, tutup Teuku Indra dalam rillis nya. (B.01/ril)