Sibolga: TrikNews.co (Kota Sibolga) – Beberapa tangkahan yang seharusnya tempat pelelangan Ikan hasil nelayan diduga beralih fungsi menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar di Jln. KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut seorang pria tidak ingin identitas nya dipublikasi, menduga praktik penimbunan BBM di sekitar pasar ikan Sibolga itu, diduga telah lama beroperasi. Sehingga menjadi Teka-teki di kalangan masyarakat awam di Daerah Pantai Barat Sumatera Utara.
Ia juga menjelaskan, modus para penyalahguna BBM Bersubsidi itu menggunakan mobil Dump Truk, diduga terlebih dahulu mengepul atau mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU, yang kemudian dibawa ke gudang tersebut dan di salin menggunakan selang dari tangki mobil ke drum atau baby tank yang telah disiapkan di dalam gudang tersebut.
“Kita lihat ajalah tangkahan si Manullang dan tangkahan Sabena itu. Di sekitar tangkahan itu ada gudang yang diduga tempat menimbun minyak solar dari tangki Damp-truck di salin ke jerigen, drum atau baby tank, dan itu sudah lama beroperasi,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Lelaki tegap berpostur tinggi itu berharap Kapolres Sibolga mampu bertindak dan mengambil sikap tegas.
“Kita berharap kehadiran Kapolres Sibolga yang baru ini, bapak AKBP Achmad Fauzy dapat menutup lokasi yang terindikasi sebagai tempat mafia BBM memperkaya diri,” tutur pria tersebut kepada beberapa wartawan.
Dilain tempat Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telfon pribadinya, menyebutkan segera menelusuri kabar dugaan praktik Ilegal BBM jenis Solar di sekitar Jalan KH Ahmad Dahlan Sibolga.
“Terimakasih informasi nya, nanti saya suruh anggota untuk cek dulu yah. Yah Kita lihat nanti, yang penting Kamtibmas tercipta dengan baik, kan gitu. Terimakasih yah mas, nanti saya tanya ke anggota. Nanti atau saya telusuri dulu,” ungkap Kapolres Sibolga sesaat di konfirmasi.
Terpantau gudang tersebut tampak beberapa alat terindikasi fasilitas untuk menyuplai minyak ke berbagai Kapal nelayan. Adapun fasilitas tersebut berupa Selang panjang, Mesin Pompa (Big Pump) dan beberapa alat lainya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah).
(Rimember)