Langsa: Trik News.co – Seketaris Baitul Mal Kota Langsa Jauwahir,.SE,.M.AP menyikapi pemberitaan disalah satu media online yang menuding petugas Baitul Mal melakukan pengusiran terhadap mualaf, hal tersebut tidaklah benar, itu fitnah yang menurut dugaan sengaja dikembangkan untuk merusak nama baik Baitul Mal di mata umat.
“Tidak benar ada pengusiran mualaf dari komplek milik Baitul Mal Kota Langsa yang beralamat di Gampong Seuriget Kecamatan Langsa Barat, itu fitnah yang menurut dugaan saya hal tersebut sengaja dikembangkan ke publik dengan maksud mencemarkan nama baik Baitul Mal Dimata umat, demikian diungkap Seketaris Baitul Mal Jauwahir kepada puluhan media di Langsa, Selasa (16/1).
Dijelaskan Jauwahir, “untuk kita ketahui, keberadaan Komplek mualaf bukan untuk dikuasai atau dijadikan hak milik para mualaf, komplek itu merupakan tempat penampungan sementara bagi mualaf hingga mereka nantinya ter berdayakan dan mampu berdikari dengan bekal ilmu agama yang cukup yang mereka peroleh dari bimbingan dan arahan yang dilakukan Baitul Mal, jelas Jauwahir.
Jauwahir menerangkan, “tidak ada satu pihak pun yang bisa menguasai aset Baitul mal, lahan Komplek BTM-MPM, itu merupakan tanah yang diwakafkan untuk Baitul mal, dan ada suratnya, begitu juga pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal, sementara terkait adanya petugas Baitul Mal yang menempati di komplek tersebut, ini merupakan inisiatif lembaga untuk menjaga dan merawat aset yang sudah ada itu.
Selama ini, lanjut Jauwahir lagi, “kami melihat para mualaf yang menempati di komplek perumahan mualaf, mereka sepertinya melakukan pembiaran, tanpa menjaga dan merawat keberadaan rumah yang ada di komplek tersebut, oleh karena itu pimpinan dalam hal ini Plt Kepala Baitul mal mengambil sikap untuk menempatkan pengurus Baitul Mal di komplek tersebut.
“Ini bertujuan untuk merawat dan menjaga kelangsungan serta keutuhan bangunan yang ada, untuk saat ini, rumah yang ada itu sudah kami rehab agar layak huni jika suatu saat nanti ada mualaf-mualaf lain yang akan kami tampung sementara waktu di komplek itu.
“Dan saya juga perlu tegaskan disini, dimana terkait berita tentang pengusiran mualaf, itu tidak benar, pihak kami dari Baitul Mal, sudah memfasilitasi mereka dengan baik sesuai ketentuan, dan jika sudah mapan dan berdikari, maka sesuai kategori mualaf yaitu selama batas waktu tiga tahun dan selanjutnya menjadi mukallaf.
“Maka mereka harus bersedia untuk pindah menempati rumah lain di luar komplek, dan pihak kami dari Baitul mal dalam hal ini juga tidak lepas tangan begitu saja, kami bantu mereka dengan separuh uang dari harga sewa rumah, sekali lagi perlu saya jelaskan, komplek mualaf bukan milik siapa-siapa, komplek itu aset Baitul Mal yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara dan juga sebagai sarana tempat pembinaan ilmu agama bagi mualaf, pungkas Seketaris Baitul Mal Jauwahir. (B.01)