Tapanuli Tengah | TrikNews.co (Sarudik) – Penangkapan satu unit Kapal Nelayan KM. Swarna Sejati oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga pada Jumat kemarin (05/01/24) dan bersandar di Pelabuhan TPI (PPN Sibolga) Jln. Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kelurahan Sarudik terpantau hilang dari Dermaga.
Menghilangnya Kapal hasil tangkapan PSDKP terhadap satu unit Kapal KM. Swarna Sejati terpantau Senin (08/01/24) sudah tidak berada di Dermaga TPI tempat Kapal dititipkan atau tempat bersandar setelah diamankan dari perairan Tapian Nauli. Setelah memastikan ke Dermaga pelabuhan PPN Sibolga benar saja, kapal tersebut sudah hilang tak berbekas.
Setelah melakukan konfirmasi sesuai dengan kode Etik yang mengikat setiap jurnalistik, PSDKP bagaikan berbelat belit, bagaikan kasus besar yang tidak boleh di ketahui orang lain. Padahal jelas keterbukaan publik itu dilindungi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
Rumornya yang beredar, hilangnya kapal dari pelabuhan PPN Sibolga terhitung cuma rentan 3 hari setelah penangkapan dilakukan oleh PSDKP. Terkait hal tersebut beberapa media sudah mencoba melakukan Konfirmasi terhadap Instansi terkait, Namaun hasilnya nihil.
Menindaklanjuti hasil hilangnya kapal bak ditelan Bumi, seorang yang mengaku pegawai kontrak di kantor PSDKP di konfirmasi menyatakan ” Saya tidak berwenang untuk menjawab abang sama kakak, maaf ya kak, bang !, sembari menutup pintu ruangannya”.
Sebelumnya, seorang pria berbaju Dinas PSDKP dengan identitas tidak di ketahui mengatakan, ” kami masih rapat pak, bapak tunggu saja setelah selesai yah,” ucap pria tersebut sekitar Jam 08:49 Wib.
Atas tugas yang di emban beberapa media bersedia menunggu dengan harapan hasil konfirmasi keberadaan Kapal KM. Swarna Sejati dapat di ketahui.
Belajar dari kasus penangkapan satu unit Kapal tersebut, kasus yang lagi tren di media sosial bagaikan kasus tabu yang tidak boleh di ungkap oleh siapapun. Hal itu terpancar dari rasa ingin mengelak sesaat di konfirmasi setalah berselang 2 Jam lamanya para awak media menunggu rapat mereka selesai di gelar, ” pimpinan Kami pak Regar masih cuti,” sebutnya Kepada beberapa media yang sudah siap menunggu selesainya rapat yang di gelar di Kator tersebut.
Timbul pertanyaan ada apa dengan Kasus ini ?. Terkesan berdalih beberapa media memutuskan untuk pergi atas hal yang terjadi.
Sangat di sayangkan, sesuai dengan semboyan Perintah Harian yang terpampang di pintu masuk Kator PSDKP menjelaskan kepada segenap pegawai PSDKP agar mematuhi 7 poin dari Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kelautan dan Perikanan menjelaskan di Poin Kedua menyebut, Pegang Teguh Budaya Kerja ASN Berakhlak dan Pilar (Profesional, Integritas, Loyalitas, Inovatif, Sinergi PSDKP, sayangnya semboyan poin kedua ini belum di terapkan.
Terkait hal berdalih nya PSDKP sesaat dikonfirmasi para awak media akhirnya Wakil Ketua DPD JPKP Kabupaten Tapanuli Tengah Baginda M Silitonga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Kalau mereka mencari perimbangan berita harusnya di layani lah. Toh kalau media memberitakan terkait rumor tersebut tanpa konfirmasi yang di salahkan mereka para awak media. Disitu kan sudah jelas terkait Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, harusnya layani lah mereka agar berita yang di sajikan ke Publik tidak simpang siur,” tutupnya singkat dengan raut wajah kecewa.
(Rimember)