BerandaUncategorizedPemerintah Aceh Diduga Tak Mampu Tertibkan Mobil Plat Luar Daerah

Pemerintah Aceh Diduga Tak Mampu Tertibkan Mobil Plat Luar Daerah

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Pemerintah Propinsi Aceh melalui dinas dan instansi terkaitnya diduga tidak mampu tertibkan mobil bernomor plat luar daerah yang beroperasi di sejumlah kabupaten kota di Propinsi tersebut.

Amatan media trik news.co, Kamis (21/12), dalam wilayah kota Langsa semisalnya, terlihat banyak kendaraan milik pribadi berplat luar daerah banyak beroperasi di kota itu, hal ini juga dibenarkan oleh salah satu warga yang enggan namanya ditulis oleh awak media.

Menurut warga, “mobil pribadi bernomor plat luar daerah memang banyak dipakai oleh orang kita yang ada di Aceh, namun begitu, kita juga harus melihat apa yang menyebab dan mendorong mereka sehingga memakai plat luar daerah khususnya plat BK, katanya.

“Tentu dalam hal ini, lanjut warga itu lagi, ada penyebab hingga mereka enggan melakukan balik nama plat nomor kendaraan milik mereka, terlebih lagi pemerintah Aceh sepertinya masa bodo dalam melakukan penertiban plat luar daerah melalui dinas atau instansi terkait yang menangani dalam hal urusan tersebut, ketus warga menerangkan.

Sementara itu di tempat terpisah warga lainnya Nazar (54) mengatakan, “dalam hal penertiban plat nomor kendaraan luar daerah ini, jelas dia, sangat mudah dilakukan oleh petugas Samsat yang didalamnya ada tiga pihak berwenang diantaranya petugas Jasa Raharja, Pihak Kepolisian, dan Bapenda.

Lebih lanjut warga yang mengaku bernama Nazar itu menjelaskan, “pihak kepolisian terutama Satlantas yang ada di masing-masing tempat kabupaten Kota, mereka harusnya melakukan upaya penertiban itu untuk mendongkrak pemasukan pendapatan pajak bagi Aceh, khususnya pajak kendaraan, tambah Nazar lagi.

“Untuk penertiban kendaraan milik pribadi yang bernomor plat luar daerah, kata dia lagi, itu bisa dilakukan pihak Kepolisian dengan cara persuasif, yaitu penempelan stiker sebagai tanda sudah pernah terjaring razia seraya memberikan batas waktu untuk selanjutnya melakukan balik nama plat kendaraan yang mereka miliki, ini pendapat saya, pungkas Nazar warga Langsa.

Terkait hal ini Kepala UPTD Wilayah VIII Langsa, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, yang bertugas di Samsat Langsa, Anwar, belum berhasil dijumpai guna dimintai tanggapannya oleh media ini, selanjutnya berita dikirim dan naik tayang dimeja redaksi, demikian trik news.co. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img