Tapanuli Tengah (Pandan) Trik News.co – Dalam keterangannya, Raju Firmanda Hutagalung selaku Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, menjelaskan tentang kehadirannya dirinya di Polres Tapanuli, untuk memenuhi undangan atas perkara yang bernomor B/3678/XII/RES.1/ 24/2023/Reskrim, Selasa (19/12/2023).
Tokoh Pemuda yang juga Adalah Seorang Aktivis Pergerakan, Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapteng dan jajaran yang telah bekerja sepenuh hati untuk memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntable dan transparan dalam melayani hukum.
Raju Firmanda Hutagalung juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pengurus DPD KNPI Tapanuli Tengah, rekan juang OKP Tapteng yang telah mendampinginya diantaranya, Pemuda Pancasila, BKPRMI, MKGR, HMI, dan kawan-kawan jurnalis yang telah konsisten memberikan informasi hingga edukasi kepada masyarakat.
“Pada hari ini, selasa 19 Desember 2023, saya telah memberikan keterangan tambahan atas laporan saya ke Polres Tapanuli Tengah dengan nomor : STTLP/B/432/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, yang tertanggal 12 Desember 2023, saya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mengikuti mengawasi dan menghormati proses hukum yang sedang bekerja, mari kita jaga bersama kondusifitas di Tapanuli Tengah,” sebut Raju Firmanda Hutagalung.
Lanjut keterangan Raju Firmanda Hutagalung, “bersama ini saya sampaikan beberapa pesan perjuangan kepada seluruh masyarakat Tapanuli Tengah diantaranya,
1. mari kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia khususnya di wilayah Tapanuli Tengah.
2. Mari kita berdoa pada Tuhan yang maha esa agar Tapanuli Tengah dijauhkan dari Pemimpin-pemimpin jahiliyah yang melakukan kriminalisasi, intimidasi dan diskriminasi kepada masyarakat.
3. Peristiwa pembakaran mobil, upaya pembakaran rumah, hingga pemukulan dan penganiayaan terhadap sejumlah aktor yang pernah terjadi di Tapanuli Tengah adalah tanda bahwa kondisi Tapanuli Tengah mengalami degradasi moral, hingga mengalami demokrasi yang memburuk. Atas dasar itulah kita harus beranjak dari ketakutan melawan upaya pembodohan, teror terhadap masyarakat, dan melangkah bersama dengan keberanian untuk menormalisasi, hingga merubah kondisi Tapanuli Tengah lebih baik ke depan.
4. Saya menyerukan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, supaya berani melaporkan setiap tindakan-tindakan yang melanggar aturan hukum ke Polres Tapanuli Tengah, sebab siapapun itu sama dihadapan hukum merujuk pada pasal 27 ayat 1 UU RI 1945 yang secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara sama kedudukannya bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dan Pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.
5. Melawan kezaliman dan kerusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, dengan menekan rakyat adalah Jalan jihad.
6. Mari bersama kita tegakkan keadilan, dan jadilah saudara-saudara ku dimana pun berada di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang telah mendengar dan membaca pesan perjuangan yang telah saya sampaikan. Untuk dapat menjadi perpanjangan lidah untuk bisa disampaikan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan perlindungan dalam segala Aspek. Jadilah masyarakat Tapanuli Tengah yang dapat meletakkan kebenaran di dalam dirinya, supaya ikut serta menjadi bagian orang-orang yang ingin merubah kondisi Tapanuli Tengah untuk lebih baik kedepannya. (Rimember)