PEKANBARU – Setahun sudah berlalu, namun Iwan SS seorang yang berstatus tersangka kasus perampasan sepeda motor di Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau belum juga dijadikan berstatus DPO oleh pihak kepolisian.
Timbul dugaan bahwa kasus Iwan SS yang statusnya sudah dijadikan tersangka namun belum juga dijadikan DPO mempunyai lindungan kuat dibalik kasus Iwan SS sehingga pihak kepolisian enggan menetapkan Iwan SS sebagai DPO.
Tahun lalu tepatnya tanggal 5 Desember 2022 terlihat satu postingan di Facebook milik salah satu pengacara Iwan SS yang bernama Poltak yang memperlihatkan foto dimana 4 orang pengacara Iwan SS sedang berfoto bersama Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan di Hotel Aryaduta Pekanbaru Riau.
Kuasa Hukum Alex pun bertanya – tanya ada apa seorang Kapolda Riau dan juga Dirkrimum Polda Riau berfoto bersama Pengacara – pengacara Iwan SS yang salah satunya terlihat di foto bernama Kamaruddin S yang dimana ada dugaan kuat Kamaruddin S diberikan fee awal berupa sebidang tanah seluas 50 hektar di Kabupaten Pelalawan Riau.
Wartawan mencoba menemui Dirkrimum Polda Riau di ruangannya dengan menghubungi beliau melalui telepon seluler untuk membuat janji temu, Dirkrimum mempertanyakan perihal kedatangan wartawan yang ingin menemuinya.
“Mau bicarakan apa ya mas,”ujar Asep melalui telepon selulernya, Rabu (13/12/2023)
Ketika wartawan menyampaikan perihal kedatangannya terkait kasus Iwan SS, Dirkrimum lantas mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kewenangan sepenuhnya Polres Pelalawan Riau dan bukan ranah Polda Riau.
“Kalau kasus Iwan S kan itu ranahnya Polres Pelalawan ya mas, kita tidak ada kaitannya dalam kasus tersebut karena itu sepenuhnya adalah wewenang dari Polres Pelalawan dan juga Polsek Pangkalan Kuras. Jadi silahkan ditanyakan ke Kapolres nya ya mas,” ucap Asep.
Asep juga menjelaskan jika kasus tersebut jika memang ada permintaan pelimpahan kasus ke Polda Riau baru beliau bisa menjawabnya.
“Kalau tadi ada pelimpahan berkas ke Polda Riau baru saya turun tangan, ini kan sampai sekarang belum ada berkas nya sampai ke Polda Riau kan,” jelas Asep.
Saat wartawan mencoba membujuk Dirkrimum agar bisa bertemu wawancara ke ruangan pribadi nya, beliau beralasan tidak bisa menemui wartawan dan terkesan menghindar dengan alasan ada kegiatan yang harus dilaksanakan.
Terpisah, saat disela – sela acara pelantikan Kapolda Riau yang diangkat menjadi Ketua Lemhannas Provinsi Riau, wartawan mencoba mempertanyakan kepada Kapolda Riau perihal adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dan Iwan SS yang statusnya sebagai tersangka di Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau
Ketika wartawan memperdengarkan rekaman antara Kapolda Riau dan Iwan SS tersangka kasus perampasan sepeda motor di Polsek Pangkalan Kuras Pelalawan Riau diman dalam rekaman tersebut dikatakan bahwa Iwan SS meminta petunjuk ke Kapolda Riau mengadukan nasibnya yang dijadikan tersangka dalam kasus perampasan di Polsek Pangkalan Kuras. Dan Dalam rekaman percakapan tersebut Kapolda Riau mengatakan agar Iwan SS mendatangi Polda Riau dan menemui Kabid Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan dengan membawa nama Kapolda Riau.
“Bapak datang aja ke Polda, Bapak datang aja ke Polda temui Kabid Propam ya. Pak Johanes Pak Kabid nya ya bilang disuruh saya,” ujar Kapolda Riau dalam rekaman tersebut.
Kapolda berkata bahwa semua orang bebas telepon kepada beliau tanpa ada batasan sama sekali. “Semua masyarakat mengakses ke seorang Kapolda, saya bukan Pejabat tapi Pelayan Masyarakat sekaligus pengayom ya, jadi semua masyarakat tanpa embel – embel mereka telepon ya,” ungkap Kapolda Riau.
Kapolda juga mengaku tidak tahu siapa Iwan S pada waktu itu karena saat Iwan S telepon Kapolda Riau statusnya adalah sebagai masyarakat yang mengadu bahwa Iwan SS dizolimi dan Kapolda mengarahkan agar menemui Kabid Propam dan jika tidak puas temui dirinya.
Ketika wartawan kembali mempertanyakan adanya dugaan bahwa rekaman tersebut disebarkan sebagai alat untuk menakut – nakuti atau sebagai tameng tersangka.
“Tindak kalau ada bukti nya, siapapun mengatasnamakan kepentingan atau apapun dia merekam itu sudah salah itu. Masa Iwan S merekam tanpa ijin. Secara etika Iwan S itu sudah salah apalagi untuk menakut- nakuti,” ujar Kapolda Riau.
“Kapolda Riau juga menegaskan jika Iwan S terbukti menakut – nakuti dan ada perbuatan melanggar hukum, tegakkan hukum,” ujar Kapolda Riau mengakhiri wawancara sembari meninggalkan wartawan.
Saat dikonfirmasi ke Kejari Pelalawan Riau, Kasi Intel Pelalawan Riau Misael Asarya Tambunan berkata bahwa berkas yang ada di Kejari Pelalawan hanya kasus pencurian dengan kekerasan.
“Perkara Iwan S yang masuk ke kami hanya tentang pencurian dengan kekerasan, itupun SPDP sudah kita kembalikan ke penyidik karena belum ada tindak lanjut,”ujar Misael.
Hingga berita ini diturunkan, Status Iwan SS masih tetap sebagai tersangka bukan sebagai DPO. Padahal masyarakat banyak melihat Iwan SS selalu lalu lalang di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.
Kuasa Hukum Alex berharap agar Pihak Kepolisian tetap pada koridornya yaitu menegakkan keadilan jangan ada hal yang disembunyikan dalam kasus Iwan S. Dan jangan ada kebohongan di tubuh Polri seperti dimana saat perjanjian di bulan Mei 2023 Kapolres Pelalawan Riau pernah berjanji akan melanjutkan perkara tersebut hingga tuntas tetapi sampai bulan Desember 2023 perkembangan perkara ini masih jalan ditempat. (Tim)