Tanah Karo, TrikNews.co-
Terkait Pemberitaan dari
Media Online atas dugaan
Penjualan Pakaian Seragam
berupa baju batik dan baju
Olah raga kepada Peserta
Didik tahun ajaran baru
PPDB 2023/2024/ di
Sekolah SMP 1 Negri
Tiga Binanga Sumatra
Utara.
Sampai saat ini, belum ada
tanggapan apa pun dari
Kepala dinas Pendidikan
Kabupaten Karo Sumatra
Utara, Anderiasta Tarigan
M.Si
Sementara menurut dalam
Permendikbud Nomor 50
Tahun 2022/ dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 17
Tahun 2010 pasal 181 dan
pasal 198, Selain itu di dalam
pasal 12 ayat 1 di sebutkan,
Pakaian Seragam Sekolah
menjadi tanggung jawab
Orang tua, atau wali murid
sendiri, bukan tanggung
jawab Sekolah.
Menurut Perundang undangan
dan Peraturan yang sudah
di tentukan oleh Pemerintah
tersebut, Penjualan Pakaian
Seragam kepada Peserta
Didik baru. yang di lakukan
oleh kepala Sekolah SMP 1
Negri Tiga Binanga Pen
Ginting di duga Pungli
(Pungutan liar).
Penjualan pakaian seragam
di Sekolah atas pengakuan
Murid yang sedang pulang
dari Sekolah,sebelumnya
Pihak Guru guru atau pun
Kepala Sekolah tidak ada
Musyawarah kepada orang
Tua, bahkan guru sendiri
yang menyuruh kami
membeli pakaian seragam
di Sekolah melalui via
WhatsApp atau telepon
kata salah satu Murid.
Dalam aturan tersebut
menjelaskan,praktek jual
beli Seragam di Sekolah
Melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun
2010.Namun Kepala Sekolah
Pen Ginting ketua M KKS
di duga, mencari keuntungan
dari pihak orang tua peserta
didik tahun ajaran baru.
Disaat kenaikan Kelas
dan tidak mematuhi aturan
yang sudah ditetapkan oleh
PP.
JG )