Tanah Karo: TrikNews.co-Adanya dugaan Penjualan Pakaian seragam di Sekolah SMP 1 Neegri Tiga binanga
Sekretaris SMPN kabupaten
Karo, Sumatra Utara, Irwan
Tarigan ketika di konfirmasi Menyatakan kepada
awak Media disaat konfirmasi
melalui telepon Seluler Selasa
5/12/2023/ tidak mengetahui
Tanyakan saja ke kepsek nya
Kata Irwan.
Di ketahui adanya dugaan
Penjualan pakaian Seragam
Sekolah berupa Baju batik
dan Baju olah raga bersama
Atribut atau Dasi baik pun
bersama Topi yang dilakukan
Oleh kepala Sekolah Pen
Ginting, atas Pengakuan
Muridnya Sendiri. yang
Sedang pulang dari Sekolah
Oleh karena itu Tim awak
Media tersebut langsung
menghubungi Kepala Sekolah
Pen Ginting, melalui telepon.
Seluler nya, guna Konfirmasi
Terkait atas ada nya pengakuan
Murid nya Sendiri. menyediakan
Pakaian Seragam di Sekolah.
Namun Pen Ginting menjawab
Pertanyaan Media dengan
bersuara nada keras, surat
apa yang anda maksud
Gimana pun nanti gak pas
Jawabannya jika dari telepon
jumpa saja kita baru pas kata
Pen Ginting. seakan tak senang
Di konfirmasi
Atas dugaan penyediaan
pakaian Seragam di Sekolah
SMP Negri Satu Tiga binanga
sangat di pertanyakan
Karena di dalam Permendikbud
Nomor 50 tahun 2022/ bahkan
Sudah jelas diatur dalam pasal
181 dan pasal 198 Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun
2010/
Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
Artinya Pendidik dan tenaga
Pendidikan di larang untuk
Menjual Seragam atau bahan
Seragam di Sekolah
Kemudian dalam Pasal 12 ayat 1
Permendikbud Nomor 50 tahun
2022/ tentang pakaian seragam
Sekolah bagi Peserta Didik
Tahun ajaran baru PPDB
Menjadi tanggung jawab
Orang tua murid Sendiri
Bukan tanggung jawab Sekolah
JG)