Medan, (Triknews.co) – Pandemi Covid 19 memang sudah di cabut oleh pemerintah, namun dampak dari Covid 19 masih banyak meninggalkan masalah terkhusus bagi para pengusaha, yang dimana pada masa covid melanda banyak yang mengalami kerugian bahkan tak sedikit yang gulung tikar.
Sebagai mana yang di alami PT KIPRAH MULTI SARANA (KMS) yang pada saat covid melanda mengalami banyak kerugian dan penurunan omset, penurunan omset membuat PT KMS mengalami kesulitan di dalam memenuhi kewajiban kepada Bank.
Melalui Kantor Hukum Sumirah, SH & partner, PT KMS mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan di terima pada tanggal 30 Oktober 2023 dengan Nomor Reg: 941/pdt-6/2023/pn mdn.
Gugatan dimajukan kepada PT. Bank Negara Indonesia,Tbk, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, KPLNL Lhokseumawe dan KPKNL Jakarta V. Di dalam gugatan PT KMS melalui kuasa hukumnya menilai bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019, Peraturan BI No PBI No 2/15/PBI/2000 tentang restrukturisasi kredit.
Saat di konfirmasi, kuasa hukum dari PT KMS Rita Wahyuni, SH menyampaikan bahwa PT KMS meminta untuk Restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit akibat dari dampak Covid 19, Kamis (23/11/23).
“PT KMS meminta untuk restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit, karena selama covid terjadi penurunan omset, bahkan para pengguna jasa yang menggunakan aspal masih belum melakukan pembayaran yang nilainya sampai 10 miliar, dan berhutang kepada PT KMS sehingga membuat PT KMS masih belum bisa memenuhi pelunasan kewajiban, jadi kami minta untuk di jadwal kembali sampai 2 tahun ke depan”, ungkap Rita Wahyuni, SH kepada Awak Media. (Red)