Pakpak Bharat, triknews.co – Bawaslu Pakpak Bharat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pakpak Bharat, beserta Polres Pakpak Bharat gelar Apel Gabungan Penertiban Alat Peraga, di halaman Kantor Bawaslu Pakpak Bharat pada Kamis (16/11/2023).
Dalam arahannya, anggota Bawaslu Pakpak Bharat, Wei Rana Capah, S.Pd.I. menyampaikan usai apel, langsung laksanakan penertiban. “Terimakasih atas kehadiran dari jajaran Kesbangpol, Satpol PP, dan Polres. Seusai apel ini, kita langsung melaksanakan penertiban APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang terindikasi APK (Alat Peraga Kampanye),” ujarnya.
“Untuk pelaksanaan penertiban, kita akan membagi menjadi 2 Tim. Untuk wilayah Kecamatan Salak, Siempat Rube, PGGS (Pergetteng-Getteng Sengkut), dan STTU Julu (Sitellu Tali Urang Julu), dikomandoi oleh Ibu Nipah Boangmanalu dan Bapak Aipda Imanuel Depari. Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Tinada, Kerajaan, dan STTU Jehe (Sitellu Tali Urang Jehe) sampai perbatasan Sumut-Aceh, dipimpin langsung oleh saya dan Bapak Isak Simon Maibang,” jelas Wei Rana.
Saat ditemui, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Pakpak Bharat, Nipah Rolina Boangmanalu, S.Pd. mengatakan pelaksanaan penertiban merupakan tindak lanjut dari naskah Deklarasi Kampanye Damai.
“Terkait pelaksanaan penertiban tadi, selain dari Satpol PP dan Polres, jajaran sekretariat, Panwaslu Kecamatan, serta Panwaslu Desa turut berpartisipasi. Sedangkan untuk Kecamatan Pagindar, pelaksanaannya dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat imbauan yang telah disampaikan kepada Parpol (Partai Politik) serta naskah Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani oleh Parpol pada tanggal 13 November lalu,” kata Nipah.
“Dari 8 kecamatan, sebanyak 280 alat peraga yang terindikasi APK, telah ditertibkan. Dengan rincian sebanyak 109 buah berbentuk spanduk, 149 buah berbentuk baliho, 21 buah berbentuk poster, dan 1 buah berbentuk stiker,” tambah Kordiv P3S tersebut. (Red)