BerandaDaerahZulmansyah : Kartu PWI Mati Lebih Satu Tahun, Keanggotaan Dinyatakan Gugur.

Zulmansyah : Kartu PWI Mati Lebih Satu Tahun, Keanggotaan Dinyatakan Gugur.

Author

Date

Category

Pelalawan, TrikNews.co – Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan salah satu hasil Kongres XXV PWI di Bandung, terutama Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) menegaskan, anggota PWI yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya dinyatakan gugur.

Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.

Hal ini disampaikan Zulmansyah Sekedang pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI yang ditaja PWI Pelalawan, bertempat di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).

Zulmansyah Sekedang menjelaskan sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Pelalawan adalah yang ketiga di Riau dan Indonesia.

“Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini,” kata Zulmansyah.

Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

Contoh ketentuan yang baru adalah anggota yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya gugur di PWI.

“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.

Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.

Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.

Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

” Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran,” Ujar Helmi.

Sementara itu Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan.

“PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, ” Ujarnya. (Rls**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img