Triknews.co-Personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar menyelesaikan perkara penggelapan Handphone (HP) melalui Problem Solving bertempat di Mako Polsek Siantar Martoba, Minggu, 22 Oktober 2023 sore pukul 15.00 Wib.
Penggelapan HP itu terjadi di jl. Garuda, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib.
Saat itu awalnya pelaku FP (26) warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar meminjam HP merek Redme 9A milik korban RR (16) warga jl. Garuda, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar dengan alasan untuk menghubungi seseorang.
Namun setelah ditunggu tunggu ternyata pelaku FP tidak mengembalikan HP itu sehingga korban RR membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.
Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan pelaku.
Dari hasil mediasi itu, korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan yang sudah dituangkan didalam surat pernyataan.
Adanya perdamaian itu personil SPKT dan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba menyelesaikan perkara penggelapan Handphone (HP) melalui Problem Solving./JS