LABUHANBATU-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menganggarkan belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada TA 2022 sebesar Rp1.756.600.000,00 dengan nilai realisasi sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp1.224.550.000,00 atau 69,71% dari anggaran.
Dari realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran honor pelaksanaan 13 kegiatan oleh tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan SK Bupati. Hasil pengujian terhadap dokumen pembayaran honorarium diketahui besaran honorarium yang dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tim kegiatan dapat diberikan honorarium dengan jumlah keanggotaan tim berdasarkan klasifikasi jumlah tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi
Hasil perhitungan ketidaksesuaian komposisi maksimal keanggotaan tim diketahui bahwa jumlah keanggotaan tim kegiatan pada Sekretariat Daerah melebihi jumlah maksimal keanggotaan tim dalam setiap SK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp.218.535.000,00. Senin, (23/10/2023).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.
Atas permasalahan tersebut Bupati Labuhanbatu melalui Kepala BPKPAD menyatakan sependapat dengan Tim BPK, selanjutnya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasinya.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu memerintahkan Kepala BPKPAD agar Lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan Menginstruksikan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp218.535.000,00,-
Kepala BPKAD Labuhanbatu Salman Rambe saat di konfirmasi terkait temuan BPK menyatakan telah menyetorkan keseluruhan sesuai rekomendasi BPK tersebut ke kas daerah.
“Sudah kita pulangkan semuanya sesuai rekomendasi BPK tersebut ke kas daerah dinda”Ujarnya
Namun saat diminta kwitansi pengembalian, Salman Rambe belum bersedia memberikan dan memperlihatkan ke awak media.
Terpisah Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga selaku inspektur aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) saat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan dan klarifikasi memilih untuk bungkam sampai berita ditayangkan.(23/10/2023)
Sampai saat ini wak media belum melihat bukti pengembalian ke kas daerah sesuai rekomendasi temuan BPK tersebut. (Edi s Ritonga)