BerandaUncategorizedDinas Perkim di Duga Terima Upeti dari Oknum Pencaplok Tanah

Dinas Perkim di Duga Terima Upeti dari Oknum Pencaplok Tanah

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Disinyalir dari Dr. Paulus, pemilik tanah di Jalan Amplas Kelurahan sei rengas permata, Kecamatan Medan Area mengkonfirmasi adanya kebobrokan dinas Perkim dalam mengelola data administrasi.

Diduga Kadis perkim, (Endar Lubis) memihak sebelah sisi, dengan unsur ketidak adilan yang sangat mencederai kenormalan berfikir umumnya pada manusia.

Tampak jelas lahan yang telah memiliki izin resmi mendirikan bangunan serta memiliki sertifikat Hak Milik tersebut di abaikan oleh dinas Perkim lantaran seorang oknum GMS mencaplok dengan mendirikan Seng di atas tanah milik Dr. Paulus/ Dr. Nancy S.

Karna merasa memiliki jabatan, Kepala Dinas Perkim malah mengintimidasi Dr paulus dengan surat-surat tanpa dasar yang jelas.

Bukannya membantu malah mempersulit masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwasannya Kadis Perkim tersebut menerima upeti dari sekelompok oknum yang merasa bisa membeli apa saja yang mereka inginkan.

Terlampir tanggapan Dr. Paulus dan Dr Nancy, terhadap mal informasi dari dinas perkim.

1. “Berdasarkan surat Bapak No 600.1.15.2/SP-2804 tanggal 16 Oktober 2023 pada poin 3 yang pada intinya menyatakan bahwa tanah dalam keadaan sengketa, perlu untuk Bapak ketahui obyek tanah yang terdapat SHM No. 17 Helen dan Caroline dan SHM No. 68 Suidjuly obyek tanahnya terletak di Kelurahan Sei Rengas – II bukanlah terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata. Dan perlu saya sampaikan kepada Bapak SHM No. 17 di daftarkan pada pejabat urusan tanah Kota Medan tanggal 13 maret 1944, pada tahun 1944 sebagaimana diketahui oleh umum kantor urusan pertanahan Kota Medan belum ada dan pada saat itu negara di jajah oleh Jepang.

2. Berdasarkan fakta yang ada tanah saya terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan yang telah di terbitkan SHM 557 oleh kantor badan pertanahan kota medan. Dikatakan ada sengketa apabila 1 obyek tanah timbul lebih dari 1 alas Hak. Berdasarkan fakta hukum terhadap tanah yang terletak di Jalan Amplas Kelurahan Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area Kota Medan hanya memiliki 1 (Satu) alas Hak yaitu SHM 557 atas nama Dr. T. Nancy Saragih. Hal ini membuktikan tidak ada sengketa kepemilikan.

3. Perlu saya sampaikan kepada Bapak terhadap bangunan pagar yang berdiri saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya terhadap surat bapak No. 600.1.15.2./2804 tanggal 16 Oktober 2023 pada poin 4 dan poin 5 dan surat No. 600.1.15.2/2805 tanggal 16 Oktober 2023 yang pada pokoknya minta membongkar sendiri bangunan pagar yang saya dirikan tidak berdasarkan hukum adanya oleh karenanya dengan segala kerendahan hati saya minta kepada Bapak untuk meninjau ulang dan atau menarik serta membatalkan surat No. 600.1.15.2/SP-2804 tanggal 16 Oktober 2023 pada poin 4 dan poin 5 dan surat No. 600.1.15.2/2805 tanggal 16 Oktober 2023 dan dinyatakan tidak berlaku”, ujarnya.

Di akhir pertemuan Dr Paulus meminta dalam poin-poin yang telah di sebut di atas berharap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) dapat memperhatikan secara akal dan pikiran yang sehat serta secara arif dan bijaksana”, tutupnya.

Saat di konfirmasi wartawan Kadis Perkim Kota Medan Endar Lubis belum memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan, Senin (23/10/23).

(A31)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img