BerandaNewsPenggunaan Anggaran FSQ Ke-36 dan MTQ Ke-5 Pangkatan Diduga Syarat Korupsi, BPK...

Penggunaan Anggaran FSQ Ke-36 dan MTQ Ke-5 Pangkatan Diduga Syarat Korupsi, BPK Rekomendasi Bupati

Author

Date

Category

LABUHANBATU-Pada Tahun Anggaran (t.a) 2022, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan Kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional sebesar Rp1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.723.966.800,00 atau 99,92% dari anggaran. Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp1.715.966.800 direalisasikan untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-5.

Namun realisasi anggaran yang bersumber dari APBD Labuhanbatu T.A 2022 berdasarkan audit BPK, kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-5 diduga syarat korupsi. Sebab, dalam penggunaan anggaran tidak didukung dengan bukti, sehingga berpotensi merugikan kuangan negara sebesar Rp610.627.500,00

Berdasarkan hasil audit BPK menjelaskan, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Belanja.

Adapun kegiatan yang tidak disertai bukti sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dan berpotensi merugikan negara terdiri dari, kelebihan pembayaran Belanja sewa pemondokan sebesar Rp125.090.000,00, Belanja makan minum sebesar Rp221.074.000,00, Belanja sewa peralatan sebesar Rp226.713.500,00;

Menurut BPK, Permasalahan tersebut disebabkan oleh, Camat Pangkatan selaku PA tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.,PPK SKPD dan bendahara pengeluaran tidak cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan, PPTK menyajikan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan kelebihan pembayaran tersebut sesuai rekomendasi BPK, Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan Camat Pangkatan (periode s.d. 13 April 2022) menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp610.627.500,00 (Rp125.090.000,00 + Rp221.074.000,00 +
Rp226.713.500,00 + Rp25.000.000,00 + Rp12.750.000,00).

Mantan Camat Pangkatan Hulwi, SE yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara saat diminta tanggapan dan klarifikasinya terkait temuan BPK tersebut melalui wa seluler, belum bersedia memberikan keterangan sampai berita ditayangkan. Sabtu, (21/10/2023)

Hal serupa dilakukan Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga selaku inspektur aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) saat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi terkait rekomendasi temuan BPK tersebut belum bersedia memberikan keterangan dan memilih untuk diam sampai berita ditayangkan. Sabtu,(21/10/2023)

Tidak mendapatkan jawaban, awak media kemudian mengkonfirmasi Kepala BPKAD Salman Rambe untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi beserta bukti pengembalian atas rekomendasi temuan BPK tersebut mengatakan akan melakukan pengecekan.(21/10/2023)

“Terkait dengan hal tersebut, hari Senin akan kita lakukan koordinasi lbh lanjut dengan pihak inspektorat”Kata Salman Rambe

Utnuk sementara awak media belum melihat bukti pengembalian ke kas daerah terkait rekomemdasi temuan BPK tersebut. (Edi s Ritonga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img