BerandaUncategorizedKAHMI Langsa Minta Kepolisian Menangkap Pelaku Akun Bodong

KAHMI Langsa Minta Kepolisian Menangkap Pelaku Akun Bodong

Author

Date

Category

Langsa: Trik News.co – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Langsa meminta aparat kepolisian di Polres Langsa segera melakukan upaya penyelidikan dan menangkap terkait akun bodong bernama Usman Udin yang dilakukan di media sosial facebook terhadap sejumlah tokoh masyarakat di Kota Langsa.

Menurut Koordinator Presidium KAHMI kota Langsa, Ray Iskandar, Sabtu (21/10/2023) perbuatan itu sangat zalim, dimana di dalam media sosial pelaku melakukan fitnah dengan melakukan ujaran kebencian terhadap semua tokoh-tokoh di Kota Langsa untuk menjatuhkan martabat dan mencemarkan nama baik seseorang.

Apalagi, lanjutnya, dalam status akun bodong tersebut, pelaku jelas-jelas melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik kors HMI dengan merubah logo tersebut menjadi logo PKI. “Ini benar-benar perbuatan tidak terpuji dan melanggar UU ITE,” tegas Ray Iskandar.

Selain itu, pelaku juga sepertinya sangat piawai dengan profesinya melakukan upaya perbuatan tidak terpuji tersebut.

Ray Iskandar meminta aparat kepolisian agar segera mengungkap identitas pelaku akun bodong difacebook Usman Udin bergambar Bjorka tersebut yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Langsa.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum yang bisa dialamatkan kepada akun yang mengaku sebagai peretas itu sudah sangat jelas sehingga bisa ditindak dengan segera.

“Pelaku serangan-serangan siber ini jelas melanggar Undang-undang. Sekarang penegak hukum harus mengejar, karena melanggar UU ITE, ada manipulasi, ada illegal access (akses ilegal) merupakan kegiatan meretas sistem keamanan atau jaringan orang lain maupun perusahaan untuk mendapatkan informasi atau mendapatkan keuntungan lainnya,” ungkapnya lagi.

Lalu, ia pun meminta agar aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, sekalipun jika memang pelaku berkedok bersembunyi dalam lembaga di Kota Langsa.

“Ini saatnya UU ITE ditegakkan sebagai UU ekstra teritori yang sekalipun pelakunya adalah orang penting yang memiliki akses dan bekerjasama dengan pihak tertentu,” pungkasnya seraya menegaskan, siapa yang terlibat dalam kasus tersebut harus dihukum setimpal dan jangan pernah ada upaya melindungi, tutup Ray tegas menerangkan. (B.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img