Medan-Kabar dimutasinya tiga guru SMA Negeri 1 Dolok Panribuan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara mendapatkan perhatian dari DPW JPKP Sumatera Utara, adapun yang menjadi hal keberatan mutasi tersebut dikarenakan terdapat kejanggalan dan kuat Mal Administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara, pasalnya ketiga guru tersebut merasa tidak pernah melakukan hal – hal yang menjadi dasar pemutasian tersebut, dapat dijelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula pada tanggal 08 Juli 2023 dan sekitar tanggal 18 Juli 2023 telah dilaksanakan Rapat Komite terkait hal kenaikan uang komite sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di SMAN 1 Dolok Panribuan, atas kenaikan uang komite tersebut sehingga menimbulkan keresahaan dari orang tua siswa yang mayoritas bekerja sebagai buruh tani, kemudian tepat pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 07:00 wib, secara spontanitas siswa dan siswi SMAN 1 Dolok Panribuan spontan melakukan aksi demontrasi yang bertujuan untuk menolak keras kenaikan nilai uang komite yang telah ditetapkan pada rapat komite, selanjutnya didalam aksi demontrasi tersebut terdapat para guru guru SMAN 1 Dolok Panribuan yang hadir ditengah aksi demontrasi yang dilakukan oleh para siswa/i, setelah kami lakukan konfirmasi ke beberapa guru, mereka menyatakan terhadap kehadiran para guru tersebut bukanlah suatu sikap untuk mendampingi siswa/i dalam menjalankan aksi demontrasi tersebut apalagi kehadiran guru dituduh untuk memprovokasi, akan tetapi kehadiran para guru tersebut merupakan bentuk “SIKAP ANTIPATI dan MENGAWASI” agar kegiatan Demontrasi yang sedang berjalan tersebut dapat terhindar dari aksi yang menjurus dan atau bersifat anarkis.
Disisi lain muncul pandangan yang berbeda dari Kepala Sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan yang menjabat pada masa itu, beliau menilai kehadiran para guru tersebut, terutama kehadiran Sdr. Barma Simanjuntak, Horas Parulian Manullang dan Royman Dolok Silalahi saat aksi demonstrasi berjalan, dianggap merupakan sebuah sikap yang memprovaktif siswa/i untuk melakukan aksi demonstrasi di lingkungan SMAN 1 Dolok Panribuan, buntutnya pada tanggal 24 Juli 2023 Sdr. Barma Simanjuntak, Sdr. Horas Parulian Manullang dan Sdr. Royman Dolok Silalahi diminta hadir ke Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan KLARIFIKASI, sesuai dengan undangan yang telah dilayangkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara kepada Sdr. Barma Simanjuntak, Sdr. Horas Parulian Manullang dan Royman Dolok Silalahi, paa kesempatan tersebut ketiga guru yang dipanggil turut didampingi beberapa guru lainnya dan disambut dengan sangat baik oleh Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas nama Basir Hasibuan, pada saat pertemuan tersebut terjadilah wawancara untuk klarifikasi dengan tertib serta seluruh rombongan yang hadir sempat dipersilahkan untuk mengisi absensi daftar hadir pada agenda klarifikasi yang dimaksud.
Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Mutasi terhadap Sdr. Basma Simanjuntak, Sdr. Horas Parulian Simanjuntak dan Royman Dolok Silalahi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, menjadi insiden pukulan yang sangat keras yang dialami oleh ketiga PAHLAWAN BANGSA DI DUNIA PENDIDIKAN INDONESIA KHUSUSNYA SUMATERA UTARA dan mereka sangat berkeberatan atas kebijakan dan penilaian terhadap dirinya, yang memposisikan diri mereka bagaikan komplotan Provokator menciptakan suasana tidak kondusif dilingkungan SMAN 1 Dolok Panribuan, dan dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu) Huruf d, e dan f Undang – Undang No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan ketentuan pada Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Depan Umum.
Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara menanggapi peristiwa hal tersebut, bahwa kami telah menerima kuasa pendampingan dari ketiga guru tersebut, dan kami telah melayangkan surat keberatan yang ditujukan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Surat Meminta perlindungan Hukum ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, hal tersebut kami lakukan karena kami menilai adanya Mal Administrasi dalam penerbitan SK Mutasi tersebut, diantaranya penerapan pelanggaran Pasal 5 (lima) Ayat 1 (satu) Huruf d, e dan f Undang – Undang No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kalau kita lihat isi pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan peristiwa ini, dipasal tersebut jelas berbunyi bahwa seorang PNS dilarang Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, kemudian Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan pada huruf f juga dapat kami jelaskan PNS dilarang Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, hal tersebut merupakan penerapan pasal yang tidak sesuai tertera di dalam SK Mutasi mereka, kemudian lagi didalam SK Mutasi saja nama Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sudah salah, didalam SK tertulis Dr. H. Arsen Nasution, M.A dan yang benar adalah Dr. H. Asren Nasution, S.E., M.A.
Kemudian dapat juga kami jelaskan bila merujuk pada “Data Keadaan Tenaga Guru dan Pegawai” SMA Negeri 1 Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Tahun Ajaran 2023/2024 yang digunakan K-13 diterbitkan Kepala Sekolah SMAN 1 Dolok Panribuan – Kabupaten Simalungun, SMAN 1 Dolok Panribuan membutuhkan 6 (enam) orang tenaga pengajar (guru) pada mata pelajaran Matematika, namun jumlah tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Matematika yang tersedia pada SMAN 1 Dolok Panribuan hanya berjumlah 5 (Lima) orang, dengan di mutasinya Sdr. Barma Simanjuntak dan Sdr. Horas Parulian Manullang yang masing – masing menjadi tenaga pengajar pada bidang studi mata pelajaran Matematika di SMAN 1 Dolok Panribuan, ditambah lagi Sdr. Royman Dolok Silalahi merupakan tenaga pengajar pada bidang studi mata pelajaran Ekonomi, kebutuhan SMAN 1 Dolok Panribuan untuk tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Ekonomi sebanyak 3 (tiga) orang, namun tenaga pengajar bidang studi mata pelajaran Ekonomi hanya 2 (dua) orang tenaga pengajar saja, dengan di MUTASI nya Sdr. Royman Dolok Silalahi akan menambah masalah di SMAN 1 Dolok Panribuan, kami menganalisa sejak dini dengan kondisi seperti ini berdampak akan tidak terpenuhinya secara maksimal penyerapan kurikulum bahan ajaran terhadap para siswa/i khususnya pada bidang studi mata pelajaran Matematika dan bidang studi mata pelajaran Ekonomi di SMAN 1 Dolok Panribuan.
Kemudian permasalahan ini pula telah kami sampaikan kepada Ketua Umum JPKP Bapak Maret Samuel Sueken, dan pihak DPP JPKP telah juga melayangkan surat berkaitan keberatan ketiga guru tersebut ke Menteri Pendidikan Republik Indonesia hingga ke Bapak Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia.(R)